Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, petani di berbagai daerah harus paham tentang Usaha Pelayanan Jasa Alsintan UPJA, sebab hal ini akan memberikan manfaat tambahan untuk petani.
Alat mesin pertanian (alsintan) sendiri sangat dibutuhkan para petani untuk mempercepat pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatan indeks pertanaman, hingga mengurangi kehilangan hasil panen. Adanya kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah melatarbelakangi kemunculan UPJA.
"UPJA merupakan sebuah lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa, dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk memperoleh keuntungan usaha. UPJA melayani jasa alsintan untuk keperluan pra - panen, panen, hingga pasca - panen," jelas Sarwo Edhy, Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Alsintan pra - panen yang disediakan diantaranya, traktor dan pompa air, sedangkan alsintan panen berupa power thresher (mesin perontok gabah), dan alsintan pasca - panen berupa RMU (rice milling unit) untuk penggilingan padi.
Baca Juga: Kementan Prihatin Penggunaan Pestisida Ilegal Ditemukan di Brebes
UPJA, dalam hal ini dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Apabila dibutuhkan, manajer berhak mengangkat petugas administrasi, keuangan, dan teknisi.
UPJA dapat dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa tidaknya memberikan keuntungan usaha. Tidak dapat dipungkuri, kurangnya ketersediaan alsintan sangat mempengaruhi hasil usaha petani.
Oleh karena itu, diperlukan ketersedian alsintan yang mencukupi, yang mana sementara petani tidak mempunyai modal cukup untuk membeli alsintan sendiri.
"Nah, di sinilah UPJA memainkan perannya. UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan UPJA, petani hanya perlu mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan)," tuturnya.
Meski tujuan utamanya adalah membantu usaha petani, bukan berarti UPJA dapat dibuat untuk seluruh wilayah. Ada beberapa pertimbangan pembentukan UPJA, potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan.
Baca Juga: Kementan Lepas Ekspor Perdana Jagung ke Korea Selatan
Misalnya pada lahan di wilayah dengan topografi yang berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 akan sulit dilakukan.
"Bila demikian, maka UPJA tidak layak dibentuk di wilayah tersebut," tambahnya.
Untuk wilayah pertanian dengan tipolagi lahan yang tidak sesuai dengan operasional alsintan, maka alat pertanian tidak perlu digunakan. Tanpa penggunaan alsintan, maka UPJA pun tidak dibutuhkan.
"Oleh karena itu, penting bagi setiap wilayah untuk memperhatikan faktor potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan dalam pertimbangan pembentukan UPJA ini," kata Sarwo Edhy.
Pembentukan UPJA bisa dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kecamatan yang dilakukan oleh tokoh setempat bersama para petani di wilayah yang bersangkutan. Jika hasil musyawarah menunjukkan bahwa UPJA dibutuhkan, maka selanjutnya akan disusun struktur kepengurusan UPJA.
"Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan sendiri bisa diperoleh melalui swadaya UPJA ataupun bantuan dari pemerintah," tambahnya.
Setelah UPJA dibentuk, sasaran utamanya adalah bagi para petani yang menjadi anggota UPJA. Adapun upah operator, biaya sewa, hingga cara pembayaran, ditentukan sesuai kesepakatan bersama dengan prinsip saling menguntungkan.
Untuk mengoptimalkan manfaat UPJA, para pengurus UPJA perlu meningkatkan kemampuan untuk memperoleh hasil usaha yang optimal, baik melalui pelatihan mandiri, ataupun pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
Hingga kini, kementerian di bawah pimpinan Amran Sulaiman ini telah menggelontorkan lebih dari 300 ribu unit alsintan ke seluruh pelosok Nusantara. Para petani pun mengaku merasakan manfaat atas bantuan alsintan dari Kementan.
Tidak hanya mempercepat pengolahan lahan, UPJA juga mampu menekan biaya pengolahan lahan hingga 90 persen.
"Sebagai perbandingan, diperlukan biaya Rp 1 juta tiap 1.000 meter persegi lahan jika mengunakan cangkul. Sementara itu, hanya perlu 4 liter solar dan ongkos operator Rp 50 ribu menggunakan kombinasi handtaktor dan cultivator," jelas Sarwo Edhy.
Itulah beberapa hal yang perlu dipahami tentang UPJA. Bila wilayah Anda membutuhkan UPJA namun belum memiliki, sebaiknya lakukan musyawarah bersama untuk mendapatkan UPJA segera.