Suara.com - Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri mengatakan, untuk melindungi kepentingan petani dan konsumen, pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan harga hasil produksi pertanian. Kebijakan tersebut merupakan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET).
Menurutnya, penetapan HPP menjadi intervensi pengawasan harga dasar, sehingga harga jual produk petani tidak anjlok.
"Sedangkan HET menjadi harga maksimum, dengan harapan agar harga yang harus dibayar konsumen tidak melonjak tinggi," ujar Kuntoro, di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Ia menambahkan, Februari hingga Mei merupakan masa panen raya di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Lampung. Masa panen raya secara otomatis bakal menghasilkan peningkatan produksi komoditas pertanian.
Baca Juga: Kementan Prihatin Penggunaan Pestisida Ilegal Ditemukan di Brebes
Kendati begitu, tetap harus diwaspadai ulah tengkulak yang kerap menekan harga hasil panen petani amat rendah.
"Menteri Pertanian, Amran Sulaiman bersama semua jajarannya turun ke lapangan memantau pergerakan harga gabah. Temuan di lapangan, sejak pertengahan Maret, harga gabah turun tidak sesuai HPP yang ditetapkan," kata Kuntoro.
Ia menyebut, kondisi tersebut tentu saja membuat Amran tidak tinggal diam, sebab berdampak kepada kesejahteraan petani yang merupakan tanggung jawab Kementan.
"Mentan menyerukan larangan ke petani, agar tidak bertransaksi gabah di bawah keputusan presiden," pesannya.
Selain itu, Kuntoro mengungkapkan, Badan Ketahanan Pangan juga gencar bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), pemerintah daerah, TNI/Polri dalam kesatuan tim Sergap untuk menjaga harga.
Baca Juga: Kementan Lepas Ekspor Perdana Jagung ke Korea Selatan
Ia menambahkan, tim Sergap bertugas menyerap seluruh gabah panen petani agar tidak mengalami kerugian.