Intip Bakti KemenPUPR untuk Penyandang Disabilitas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 04 April 2019 | 11:25 WIB
Intip Bakti KemenPUPR untuk Penyandang Disabilitas
Contoh venue untuk penyandang disabilitas. (Dokumentasi: KemenPUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berkomitmen mendorong penyelenggaraan jasa konstruksi dengan mengedepankan fasilitas publik yang sesuai dengan standar kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi penyandang disabilitas.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan.

“Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi telah menginisiasi Pengarus Utamaan Gender (PUG) dalam berbagai proyek infrastruktur. Salah satunya penggunaan Ubin Pemandu sangat penting bagi teman-teman penyandang disabilitas,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman yang mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat acara Kampanye Kegunaan Ubin Pemandu di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/4/2019).

Contoh venue untuk penyandang disabilitas. (Dokumentasi: KemenPUPR)
Contoh venue untuk penyandang disabilitas. (Dokumentasi: KemenPUPR)

Menurut Sudirman, penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi penggunanya, termasuk penyandang disabilitas masih harus terus ditingkatkan, khususnya di perkotaan.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Nikmati MRT Jakarta, Kursi Roda Boleh Masuk

“Masih banyak fasilitas publik seperti bangunan gedung yang belum aksesibel, seperti kurangnya informasi, pengetahuan dan pemahaman serta anggapan bahwa penyediaan prasarana akses bagi difabel adalah mahal dan menjadi beban,” ujarnya.

Sudirman berharap pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengembangkan penyediaan fasilitas publik di wilayahnya dengan mengedepankan pengarusutamaan gender dan perlindungan bagi kaum disabilitas. Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Perencanaan dan strategi pembangunan, khususnya di perkotaan yang aksesibel bagi semua, terutama bagi disabilitas, merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menambah daya saing kota,” tuturnya.

Kementerian PUPR sendiri dalam membangun infrastruktur terus berupaya untuk mengadopsi prinsip PUG agar infrastruktur dapat diakses dan memiliki fasilitas ramah bagi perempuan, anak-anak dan difabel.

Misalnya pada pembangunan dan renovasi Kompleks GBK yang menjadi venue Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 tahun 2018 telah dilengkapi fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Mantab! 13 Disabilitas Lolos Seleksi CPNS di Pemprov Jawa Tengah

Selain itu Kementerian PUPR juga merenovasi 1.000 kamar di Wisma Atlet Kemayoran yang digunakan para atlet Asian Para Games juga telah dilengkapi fasilitas difabel seperti penambahan ramp grab bar kamar mandi untuk pengguna kursi roda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI