Larangan Merokok Sambil Berkendara Sudah Ada Sejak 2009, Penerapannya?

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 03 April 2019 | 16:44 WIB
Larangan Merokok Sambil Berkendara Sudah Ada Sejak 2009, Penerapannya?
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, aturan tilang bagi para pengendara yang merokok sudah berlaku.

Dia memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.

"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).

Terkait hal tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.

Baca Juga: Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.

Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," kata Djoko.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut Djoko, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya dan juga pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," tutur Djoko.

Menurut Djoko, sebenarnya jika para pengemudi dilarang merokok saat berkendara itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya, tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.

"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ucapnya.

Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.

Di Inggris dikenai denda 50 Poundsterling. Skotlandia dua kali lipatnya yakni 100 Poundsterling.

Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupakan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerintah, bioskop, taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC.

Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau penjara 2 tahun. Direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor.

"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI