Menurut Djoko, sebenarnya jika para pengemudi dilarang merokok saat berkendara itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya, tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.
"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ucapnya.
Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.
Di Inggris dikenai denda 50 Poundsterling. Skotlandia dua kali lipatnya yakni 100 Poundsterling.
Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupakan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerintah, bioskop, taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC.
Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau penjara 2 tahun. Direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor.
"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Baca Juga: Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi