Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kenaikan harga tiket pesawat menjadi salah satu penyebab terjadinya inflasi Maret 2019.
BPS mencatat, inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,11 persen yang salah satu penyebabnya adalah kenaikan harga tiket pesawat.
Kenaikan harga tiket pesawat dirasakan di semua rute penerbangan, sehingga inflasi-inflasi di daerah pun secara otomatis terkerek naik.
Mengetahui hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin. Pasalnya, dampak dari harga tiket pesawat yang mahal, beberapa komoditas kebutuhan pokok masyarakat menjadi mahal.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Turis Lokal dan Asing Malas Plesiran
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Menhub pun berjanji akan memantau tarif tiket pesawat untuk mengantisipasi inflasi yang terjadi seperti pada Maret lalu.
"Semangat yang akan kita bentuk adalah tiket pesawat tarifnya tidak akan menjadi menyumbang inflasi tetapi justru memanage inflasi bakal baik," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jiexpo, Rabu (3/4/2019)
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga meminta maskapai penerbangan mematuhi peraturan baru yang telah disahkan Kementerian Perhubungan pada (29/3/2019) lalu.
Dua aturan baru itu yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk diketahui, BPS mencatat kenaikan tarif tiket tertinggi terjadi di Kota Tual, Maluku yang naik 32,14 persen dibandingkan tarif Februari 2019.
Baca Juga: Mahalnya Tiket Pesawat jadi Biang Kerok Inflasi di Berbagai Daerah
Selanjutnya, di Kabupaten Bungo, Jambi yang kenaikan tarif tiketnya sebesar 27,38 persen. Sedangkan, di Kota Ambon kenaikannya mencapai 20,83 persen.
"Ini banyak nih di Malang 14,13 persen, di Manokwari 13,12 persen. Jadi itu beberapa contoh dimana angkutan udara itu inflasinya cukup tinggi," ujar Kepala BPS Suhariyanto.
Suhariyanto menyebut kenaikan tarif tiket pesawat terhadap inflasi dalam tiga bulan terakhir dinilai tidak biasa. Karena, biasanya kenaikan tarif tiket ini hanya pada momen tertentu.
"Saya bilang ini tidak biasa, kita lihat patern tahun lalu, angkutan udara memberikan andil inflasi di bulan tertentu, puasa lebaran, natal, dan tahun baru, dan liburan sekolah," ujarnya.
Suhariyanto menambahkan, andil tarif tiket pesawat terhadap inflasi ini telah berlangsung sejak November 2018.
Dia mencatat, pada November 2018 tarif tiket pesawat memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,05 persen. Kemudian pada bulan Desember 2018 andil terhadap inflasi sebesar 0,19 persen.
"Desember cukup tinggi karena peak season ya. Kemudian Januari 2019 0,02 persen, Februari 0,03 persen, dan Maret 0,03 persen andilnya. Kalau dibanding Desember memang kecil, tapi saya bilang biasanya bulan Februari dan Maret angkutan udara tidak memberikan andil karena low season," tutur dia.
Suhariyanto pun berharap dengan adanya aturan baru dari Kementerian Perhubungan, tarif tiket pesawat bisa turun. Sehingga tidak terus-terusan memberikan andil terhadap inflasi.
"Saya sampaikan pemerintah telah membuat kebijakan menurunkan batas bawahnya, kapan akan terlihat, kita lihat bulan depan," tutup dia.