"Ini banyak nih di Malang 14,13 persen, di Manokwari 13,12 persen. Jadi itu beberapa contoh dimana angkutan udara itu inflasinya cukup tinggi," ujar Kepala BPS Suhariyanto.
Suhariyanto menyebut kenaikan tarif tiket pesawat terhadap inflasi dalam tiga bulan terakhir dinilai tidak biasa. Karena, biasanya kenaikan tarif tiket ini hanya pada momen tertentu.
"Saya bilang ini tidak biasa, kita lihat patern tahun lalu, angkutan udara memberikan andil inflasi di bulan tertentu, puasa lebaran, natal, dan tahun baru, dan liburan sekolah," ujarnya.
Suhariyanto menambahkan, andil tarif tiket pesawat terhadap inflasi ini telah berlangsung sejak November 2018.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Turis Lokal dan Asing Malas Plesiran
Dia mencatat, pada November 2018 tarif tiket pesawat memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,05 persen. Kemudian pada bulan Desember 2018 andil terhadap inflasi sebesar 0,19 persen.
"Desember cukup tinggi karena peak season ya. Kemudian Januari 2019 0,02 persen, Februari 0,03 persen, dan Maret 0,03 persen andilnya. Kalau dibanding Desember memang kecil, tapi saya bilang biasanya bulan Februari dan Maret angkutan udara tidak memberikan andil karena low season," tutur dia.
Suhariyanto pun berharap dengan adanya aturan baru dari Kementerian Perhubungan, tarif tiket pesawat bisa turun. Sehingga tidak terus-terusan memberikan andil terhadap inflasi.
"Saya sampaikan pemerintah telah membuat kebijakan menurunkan batas bawahnya, kapan akan terlihat, kita lihat bulan depan," tutup dia.
Baca Juga: Mahalnya Tiket Pesawat jadi Biang Kerok Inflasi di Berbagai Daerah