Jual Tiket Bersyarat, Menhub Minta Masyarakat Ikut Pantau Garuda

Rabu, 03 April 2019 | 14:21 WIB
Jual Tiket Bersyarat, Menhub Minta Masyarakat Ikut Pantau Garuda
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Garuda Indonesia belum lama ini menggelar promo-promo tiket pesawat yang dijualnya untuk kembali menarik minat masyarakat menggunakan transportasi udara.

Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendapatkan informasi bahwa Garuda Indonesia telah menurunkan harga tiketnya.

Seolah tak percaya begitu saja, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini kemudian memerintahkan jajaran Kementerian Perhubungan untuk memantau pergerakan harga tiket pesawat.

"Pantau, apakah yang dilakukan (Garuda Indonesia) itu benar menurunkan tiket?" kata Menhub saat ditemui di Jiexpo, Rabu (3/4/2019).

Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Turis Lokal dan Asing Malas Plesiran

Selain meminta jajarannya untuk memantau pergerakan harga tiket pesawat, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif menyampaikan keluhannya terkait mahalnya harga tiket pesawat di berbagai rute penerbangan.

"Tugas kita sekarang yaitu memantau, saya memang memberikan kesempatan untuk menurunkan supaya mekanismenya itu berlangsung secara natural di pasar," tutur Menhub.

Dilansir dari situs resmi Garuda Indonesia, penurunan harga tiket hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan berlaku seperti hanya pada destinasi tertentu, metode pembelian tertentu, persediaan tertentu dan discount yang diberlakukan dengan waktu tertentu.

Bahkan, jika ingin mendapatkan potongan harga, calon pembeli harus terlebih dahulu mengakses website dan aplikasi mobile Garuda Indonesia atau melalui online travel agent tertentu.

Padahal sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan Kementerian Perhubungan pada (29/3/2019) lalu.

Baca Juga: Mahalnya Tiket Pesawat jadi Biang Kerok Inflasi di Berbagai Daerah

Dua aturan baru itu yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI