Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya non-ASN, patut diapresiasi. Hingga Februari 2019, Pemprov DKI Jakarta telah mendaftarkan 18.322 PPSU dan 53.116 Tenaga Kerja PHL (Pekerja Harian Lepas) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKm (Jaminan kematian).
Di samping itu, pelaporan data upah yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai pemberi kerja juga sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterima oleh Almarhum.
"Selama periode Desember 2018 saja, kami telah menyalurkan 61 santunan untuk program JKm dan 42 manfaat JKK kepada peserta PPSU dan PHL Pemprov DKI Jakarta, dengan total klaim sebesar Rp 5,5 miliar," terang Krishna.
"Ini sudah menjadi komitmen kami sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, tidak terkecuali pekerja non-ASN seperti PPSU dan PHL," tambahnya.
Baca Juga: BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN
“Semoga kejadian yang menimpa Naufal dapat dipetik hikmahnya dan menjadikan siapapun agar lebih waspada dan berhati-hati saat melaksanakan tugas. Dan kepada pemberi kerja, agar memperhatikan kepastian perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Krishna.