BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Naufal Rosyid

Rabu, 03 April 2019 | 08:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Naufal Rosyid
Evi Afiatin, Direktur Keuangan BPJSTK; Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta; Ely Hamaliah, Ibunda alm Naufal Rosyid; adik alm dan Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJSTK. (Dok : BPJSK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan kali pertama bagi BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja ataupun ahli waris dari pekerja yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan, yaitu kecelakaan kerja. Kali ini terjadi kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Naufal Rosyid, yang menghembuskan napas terakhirnya akibat kecelakaan fatal yang menimpanya saat sedang bertugas membersihkan jalan, di Jakarta, Selasa (26/3/2019) pagi.

Naufal merupakan salah satu anggota PPSU Kelurahan Susukan, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang sehari-harinya bertugas menyapu jalan di kawasan jalan layang Pasar Rebo. Ia menjadi korban tabrak lari oleh orang tak dikenal dan ditemukan oleh rekan kerjanya dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan masih berseragam lengkap dan menggenggam sapunya.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh rekan PPSU lainnya, yang kemudian dirujuk ke RSUD Pasar Minggu dan dirawat selama 5 hari, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada 30 Maret 2019.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, memastikan bahwa kejadian yang dialami Naufal tersebut merupakan kecelakaan kerja dan ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia, yang merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), senilai 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN

“Hari ini kami serahkan secara simbolis di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, santunan JKK kepada ibunda dari Naufal, Ely Hamaliah, selaku ahli waris yang sah. Semoga apa yang terjadi tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan sosial ekonomi dan semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga," ujarnya.

Pemberian santunan ini disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ely Hamaliah menerima santunan secara simbolis dari Krishna Syarif.

“Ini merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan," tambah Krishna.

Ia menambahkan, selain dalam bentuk santunan, perawatan almarhum Naufal selama di RSUD Pasar Minggu juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena masuk ke dalam manfaat dari program JKK, yaitu perawatan tanpa batasan biaya bagi peserta.

“Hari ini kita masih berduka sepeninggal Novel, pada musibah kecelakaan yang dialaminya. Dan di samping saya, Bu Ely hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan yang didampingi Direktur Pelayanan, menyerahkan santunan yang menjadi hak dari almarhum Novel kepada ibunya sebesar Rp 196 juta sebagai manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan atau senilai 48 kali gaji Naufal," ujar Anies.

Baca Juga: Hore, Kini Driver Ojol Diberi Fasilitas BPJS!

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa santunan sebesar apapun jumlahnya, tak akan bisa menggantikan Naufal. Tapi ini meringankan beban dan saya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang merespons cepat, baik pemberian santunan maupun selama perawatan yang di-cover 100 persen. Karena itu, saya mengajak semua pegawai lepas, agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, maka sudah ada yang menanggung segala risikonya,” lanjut Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI