Suara.com - Reformasi koperasi, yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, diharapkan mampu meningkatkan (produk domestik bruto) PDB koperasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi angka kesenjangan pendapatan masyarakat. Hal ini dikemukakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Puspayoga.
Menurutnya, Presiden Jokowi menyampaikan hal itu sehari saat ia dilantik menjadi Menkop dan UKM pada Oktober 2014. Dalam kesempatan itu, presiden menanyakan perkembangan koperasi di Indonesia dan sejumlah permasalahannya, termasuk PDB koperari yang saat itu dinilai masih sangat kecil, yakni 1,71 persen.
Puspayoga menyebut, presiden kemudian menyarankan dilakukannya reformasi total koperasi.
“Soal bentuknya seperti apa, presiden minta saya menjabarkan sendiri,” katanya, dalam "Sosialisasi Hasil RAT Tertulis Secara Online Melalu Aplikasi KSP Sejahtera Bersama Tahun Buku 2018", di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Pembekalan CPNS, Kemenkop dan UKM: Jangan Hanya Jadi Pengantar Surat
Setelah mendapatkan arahan terebut, kata Puspayoga, pihaknya lengsung mengumpulkan para pakar koperasi dan para deputi di kementeriannya. Mereka sepakat melakukan reformasi total koperasi.
Reformasi ini dilakukan melalui 3 tahapan, yakni reorientasi, rehabilitasi, dan pengembangan.
Ia menjelaskan, reorientasi dilakukan dengan mengubah paradigma pemberdayaan koperasi kepada kualitas, bukan lagi pada kuantitas koperasi. Rehabilitasi dilakukan melalui pembuatan database koperasi berbasis Online Data System (ODS) di seluruh Indonesia, sebagai dasar penyusunan program untuk pembenahan koperasi.
Adapun pengembangan dilakukan dengan meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi.
“Alhamdullilah, progran reformasi total koperasi tersebut telah memberikan hasil cukup signifikan. PDB Koperasi yang pada 2014 hanya 1,71 persen, maka pada tahun 2017 telah mencapai 4,48 persen. Kami yakin, pada 2018 telah mencapai di atas 5 persen, sehingga pada akhir pemerintahan Presiden Jokowi nanti bisa mencapai 6 persen,” papar Puspayoga.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi
Dia kembali menegaskan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang dan jalan menuju pemerataan kesejahteraan. Koperasi tidak boleh lagi hanya papan nama, tetapi harus mampu tumbuh dan besar.