Suara.com - Bagi milenial yang ingin membeli properti sebagai investasi, wajib melihat reputasi developer atau pengembang properti supaya tidak tertipu. Karena kerap kali ditemukan penipuan yang berkedok sebagai developer properti di Indonesia.
Oleh karena itu para milenial harus mengetahui beberapa hal untuk memastikan supaya tidak menjadi korban penipuan. Hal pertama yang harus diketahui yaitu surat izin legalitas berupa surat izin bangunan, izin prinsip, izin lokasi dan izin amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Seperti yang dijelaskan oleh tim marketing Perumnas, Pardo saat Suara.com mengunjungi BUMN Properti Expo 2019 di Gedung Kementerian BUMN. Menurutnya, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan untuk mengetahui developer asli dan abal-abal.
"Developer properti usianya sudah cukup lama seperti di Perumnas ini sudah 50 tahun minimal dilihat dari jenjang karir, perhatikan izin legalitasnya kalau izin legalitas proyeknya tidak ada tidak bisa bangun," ujar Pardo, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Gairah Investasi Milenial Masih Lemah
Ia menambahkan, selain itu bisa mencari di internet reputasi dari developer properti yang akan dipilih. Meski developer sudah sangat terkemuka bila tidak ada izin legalitasnya akan menjadi bermasalah.
Selain itu kata Pardo, ketika ingin membeli properti disarankan untuk langsung melihat ke lokasi. Kalau masih dalam tahap pembangunan, pastikan selalu melampirkan izin legalitas dan dokumentasi.
"Saat dipasarkan ditunjukan ke konsumen surat izinnya untuk lebih yakin bila sudah ready stok diberi dokumentasi berupa foto," tambahnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Fuad yang merupakan Marketing KH Realtindo, untuk meyakinkan konsumen ia selalu memberikan informasi secara detail dan meninjau langsung ke lokasi bersama calon pembeli.
"Yang penting bila sudah ready stok kita selalu mengajak pembeli langsung melihat secara langsung," ujar Fuad.
Baca Juga: Liburan Dulu Cicil Kemudian, Perilaku Milenial Saat Ini