Pembekalan CPNS, Kemenkop dan UKM: Jangan Hanya Jadi Pengantar Surat

Sabtu, 30 Maret 2019 | 08:23 WIB
Pembekalan CPNS, Kemenkop dan UKM: Jangan Hanya Jadi Pengantar Surat
Pembekalan CPNS Kemenkop dan UKM di Auditorium Gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta, Jumat (29/3/2019). (Dok : Kemenkop dan UKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai baru di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), sebaiknya selalu meningkatkan kemampuan di bidang teknologi dan bahasa asing. Jangan jadi pegawai yang hanya pandai antar surat, tapi harus mampu menguasai teknologi dan bahasa.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, saat memimpin acara Pembekalan dan Orientasi 97 Calon PNS Kemenkop dan UKM.

"Saya tidak mau setelah menjadi pegawai, Anda nanti hanya antar-antar surat. Sekali-kali bolehlah, tapi harus bisa menguasai teknologi dan bahasa. Itu penting supaya Anda bisa bersaing," kata Meliadi, dalam arahannya di Auditorium Gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Ia menambahkan, era Industri 4.0 menuntut setiap orang untuk meningkatkan kompetensi diri. Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai di lingkungan Kemenkop dan UKM.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi

"Anda belum jadi pegawai. Jadi sampai Anda pensiun sekalipun, Anda akan terus menjalani proses. Industri 4.0 menuntut Anda harus belajar dan jangan pernah merasa puas, karena persaingan tidak bisa dihindari," ujar Meliadi.

Tahun ini, Kemenkop dan UKM menerima 97 CPNS. Mereka merupakan lulusan terbaru, yang bersaing dengan 5.086 pelamar lainnya dalam proses ujian seleksi penerimaan pegawai yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka nantinya akan mengisi kekurangan pegawai pada 6 kedeputian Kemenkop dan UKM.

Ke-6 kedeputian itu adalah Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan SDM, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, serta Deputi Bidang Pengawasan. Selain itu terdapat 2 badan layanan umum di bawah Kemenkop dan UKM, yakni LPDB-  KUMKM, LLP - KUKM.

"Saya ucapkan selamat bergabung di Kementerian Koperasi dan UKM. Semoga nanti menjadi pejabat inti di sini. Tetapi saya pesan, jangan lupa kerja keras dan kerja cerdas sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik," ujar Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM, Hardiyanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Advokasi Kemenkop dan UKM, Darmono, memperkenalkan tugas dan peran humas. Menurutnya, humas adalah jendela untuk mempublikasikan setiap program Kemenkop dan UKM, agar sampai ke masyarakat dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM : Indonesia Perlu Fokus untuk Pasar Ekspor

"Program strategis Kementerian Koperasi dan UKM banyak, tapi perlu disosialisasikan agar masyarakat dan pemangku kepentingan tahu. Teman-teman yang baru bergabung juga harus tahu, supaya ketika ditanya, teman-teman bisa menyampaikannya dengan baik," ucap Darmono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI