Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan wajib pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik peribadi atau badan usaha mencapai 15.58 juta ditahun 2019.
Sri Mulyani mengatakan, jumlah SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan sebesar 85 persen dari total wajib pajak wajib SPT atau sebanyak 15,58 juta.
"Untuk SPT tahunan tahun 2019 ini targetnya sebetulnya 85 persen dari yang wajib lapor SPT jumlahnya 15,58 juta," ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
Sri Mulyani menerangkan, jumlah wajib pajak tersebut sampai batas akhir tahun 2019. Untuk saat ini wajib pajak SPT pribadi saja sudah mencapai 10.32 juta orang.
Baca Juga: Cerita Caleg Nasdem Ditanya Soal Jokowi Menang Adzan Akan Dilarang
"Wajib pajak SPT sampai akhir tahun itu orang pribadi maupun badan usaha atau perusahaan, nanti badan usaha masih batas akhirnya sampai April," kata dia.
Untuk diketahui, Menteri Sri Mulyani memberikan kelonggaran untuk wajib pajak SPT peribadi sampai tanggal 1 April 2019.
Ia juga menyampaikan jumlah SPT perorangan meningkat 9,4 persen dibanding tahun 2018. Untuk wajib pajak badan usaha masih memiliki batas akhir sampai akhir bulan April 2019.