Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kelonggaran pada masyarakat yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi hingga 1 April 2019. Sedianya lapor SPT tahunan pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.
Hal tersebut disampaikan saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
"Karena tanggal 31 nanti libur, kita putuskan bila menyerahkan hari Senin tidak dikenakan denda jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban melakukan pembayaran SPT," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menerangkan, untuk data sementara laporan SPT pribadi di tahun 2019 meningkat 9,4 persen dibanding tahun lalu. Saat ini masyarakat lebih memilih meakukan pelaporan dengan menggunakan e-filling melaui situs djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Kominfo: NIK Penyebar Hoaks Via WhatsApp Bisa Diblokir
Ia menuturkan, masyarakat yang beralih menggunakan e-filing menigkat 23,68 persen. Sehingga masyarakat yang membayar dengan cara manual menurun hingga 66,29 persen.
"Sampai tadi malam sampai pukul 20.00 WIB untuk penyerahan SPT orang pribadi mencapai 10.058.388. Pagi ini sampai siang sudah naik menjadi 10.324.265 orang pribadi yang telah menyerahkan SPT nya," kata dia.
Sri Mulyani mengaku senang laporan SPT pribadi meningkat tahun ini. Hal ini tidak terlepas dari pelayanan Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai masyarakat semakin membaik setiap tahunnya.