Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi

Jum'at, 29 Maret 2019 | 10:20 WIB
Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi
Temu Lapang Koperasi Perhutanan Sosial di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Kamis (28/3/2019). (Dok : Kemenkop dan UKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BPSKL memiliki dua program yang dapat disinergikan dengan Kemenkop dan UKM, yaitu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang diharapkan dapat bertransformasi menjadi koperasi dan program peningkatan kapasitas pendamping perhutanan sosial, yang dapat diberikan keahlian tentang pembentukan koperasi dan manajemen perkoperasian secara umum.

Branch Manager Tani Hub, Bill Afriyanto menyampaikan, petani kopi tidak perlu khawatir dalam memasarkan produknya sepanjang dapat memenuhi kualitas yang standar dan pasokan yang kontinu.

Di saat yang sama diberikan juga CSR berupa bantuan mesin penggiling kopi (huller dan pulper) oleh Bank Mandiri kepada Koperasi Mekar Laksana Sejahtera yang terbentuk dari 24 Kelompok Tani Hutan.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM : Indonesia Perlu Fokus untuk Pasar Ekspor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI