Suara.com - Kelompok petani yang mendapat izin mengelola hutan melalui program Perhutanan Sosial diharapkan dapat membentuk koperasi, sehingga mereka dapat memgembangkan usaha lebih baik.
Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Victoria Simanungkalit mengatakan, hak kelola berupa IPHPS dan KULIN KK itu belum cukup untuk menjadikan masyarakat sekitar hutan menjadi sejahtera.
Perhutanan Sosial merupakan program prioritas nasional, dengan skema Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). Program ini memberi izin atau hak kelola kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, yang berada di bawah pengawasan Perhutani selama 35 tahun, hingga seluas maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK).
"Perlu ada upaya pemberdayaan masyarakat hutan dalam mengelola hutan secara komprehensif melalui kelembagaan koperasi. Petani dapat membentuk koperasi atau bergabung dengan koperasi yang sudah ada dalam satu kawasan hutan," katanya, pada kegiatan Temu Lapang Koperasi Perhutanan Sosial di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga: Kemenkop dan UKM : Indonesia Perlu Fokus untuk Pasar Ekspor
Pada kegiatan tersebut dilakukan pelatihan pengolahan kopi sebagai komoditi unggulan pada program perhutanan sosial, yang diikuti 35 peserta perwakilan petani hutan dari 11 desa, di Kabupaten Bandung.
Victoria menyampaikan, komoditas kopi merupakan produk yang bernilai tinggi namun petani belum banyak menikmati nilai tambahnya. Selama ini, mereka masih fokus pada budi daya dan hanya menjual kopi dalam bentuk cherry.
"Petani harus mulai berpikir bisnis dan melakukan pengolahan untuk memperoleh nilai tambah yang hanya bisa dilakukan melalui kelembagaan yang baik. Dalam hal ini, lembaga yang paling ideal bagi masyarakat petani kopi adalah koperasi," lanjut Victoria.
Sementara itu, Relationship Business Manager Bank Mandiri Region VI, Arizky Iriawansyah menyatakan mendukung program pemberdayaan perhutanan sosial melalui kelembagaan koperasi. Menurutnya, pembiayaan usaha tani kepada petani memiliki tingkat fraud yang relatif tinggi.
Masalah ini dapat diantisipasi dengan kehadiran lembaga koperasi, misalnya. Pengelolaan dana budi daya yang dilakukan melalui koperasi akan lebih tepat pemanfaatannya dibandingkan jika dilakukan secara personal oleh petani.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Tingkatan Kompetensi Nelayan di Sulawesi Selatan
Pada kesempatan itu hadir perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.