"Saya akui, banyak proposal koperasi untuk mendapatkan dana bergulir tertolak di LPDB - KUMKM di Jakarta. Kenapa? Karena laporan keuangan koperasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan ada pengurus koperasi yang tidak mengerti mengenai laporan keuangan, hingga soal SHU pun banyak yang tidak sesuai tertera di proposal," jelas Braman.
Ia berharap agar pengurus koperasi benar-benar memberi kecukupan dokumen sebagai persyaratan untuk mendapatkan dana bergulir.
"Dalam hal ini, kita ada unsur pembinaan bagi koperasi dengan selalu membuka coaching clinic. Saya mengajak koperasi untuk memanfaatkan dana bergulir, karena bunganya sangat murah, yaitu bunga 4,5 persen untuk sektor perikanan, perkebunan, dan kelautan, bunga 5 persen untuk sektor riil, dan 7 persen untuk koperasi simpan pinjam," tambahnya.
Kemudahan lain, lanjut Braman, bila dulu tak memiliki agunan cukup takkan bisa mendapatkan dana bergulir dari LPDB - KUMKM, kini meski agunan kurang, tetap bisa mendapatkan dana bergulir dengan menggandeng Jamkrida milik Pemprov Sumbar atau Perum Jamkrindo (BUMN).
Baca Juga: LPDB - KUMKM dan UKM Center UI Ukur Manfaat Dana Bergulir
"Di proses ini, kelayakan usaha koperasi akan dinilai oleh perusahaan penjaminan. Atau bisa juga melalui pintu Dinas Koperasi dan UKM setempat tanpa perlu ke Jakarta," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan LPDB - KUMKM, Ahmad Nizar menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia dalam proses pengalihan dana bergulir tersebut.
"Saya berharap, koperasi yang belum mengalihkan untuk segera mengalihkan ke rekening LPDB - KUMKM. Saya juga akui, masih ada dana bergulir yang masih digulirkan di kalangan anggota koperasi," ujar Nizar.
Dana Bergulir harus Dikembalikan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Zirma Yusri menegaskan, dana bergulir yang didapat koperasi merupakan utang yang harus dikembalikan.
"Kita pun terus melakukan konsolidasi efektif untuk mengembalikan dana bergulir ke LPDB - KUMKM. Saya mengajak seluruh kepala dinas kabupaten dan kota se-Sumbar untuk mengecek rekening bank masing-masing koperasi penerima dana bergulir," ujarnya.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Harap Penyaluran Dana di Sumbar Capai Rp 100 M
Zirma mengakui, dari permasalahan ini ada pelajaran berharga yang bisa dipetik, yaitu harus harus ada kehati-hatian dari koperasi dalam mengelola dananya, termasuk dana bergulir.