Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi

Kamis, 28 Maret 2019 | 18:14 WIB
Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menilai tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan pemerintah masih rendah. Terkait kebijakan itu, perusahaan asal Malaysia itu malah ingin berupaya menaikkan tarif ojol.

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, prinsip perusahaan adalah ingin meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Sehingga, dengan tarif bersih kepada pengemudi itu dirasa kurang menyejahterakan.

"Jadi ada upaya memang untuk menaikkan tarifnya. Konsep dari Grab memang kita sudah bicarakan ke pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudinya," ujar Ridzki saat ditemui, di The Kasablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Kendati demikian, Ridzki mengaku, Grab Indonesia kini sedang mempelajari terkait dengan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, sambung dia,  pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait implementasi tarif ojol tersebut.

Baca Juga: Hubungkan Petani Lokal dan Konsumen, Panen.id Hadir ke Yogyakarta

"Dari sini sudah lihat nih peraturannya seperti apa, mohon maaf kita sedang diskusi sekarang dengan pihak pemerintahan, bagaimana kita menjalankan ini implementasinya menuju 1 Mei," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojol. Adapun tarif tersebut ditetapkan dalam tiga zonasi, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Baca Juga: Zulkifli: 100 Hari Kerja Harga Listrik Turun, Jika Prabowo dan PAN Menang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI