Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan (OTT) direksi BUMN dalam kasus suap pendistribusian pupuk menggunakan kapal.
"Ada uang juga yang diamankan sebagai barang bukti oleh tim, dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak tujuh orang yang terdiri dari unsur direksi BUMN dan pihak swasta.
Terkait hal tersebut PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai holding company memberikan pernyataan tertulisnya. Berikut petikannya.
Baca Juga: OTT Distribusi Pupuk, KPK Tangkap Satu Anggota DPR RI
Sehubungan dengan pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2019. Dalam kerangka asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:
1. Pupuk Indonesia merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini, karena saat ini Pupuk Indonesia tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
2. Manajemen Pupuk Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK.
3. Manajemen Pupuk Indonesia memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung ini, tidak akan menganggu program kerja dan pencapaian target perusahaan.
4. Tidak ada satupun kebijakan Perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Usai Tangkap Petinggi BUMN Terkait Korupsi Pupuk