BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN

Kamis, 28 Maret 2019 | 13:25 WIB
BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN
Prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilangsungkan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan (27/3/2019) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BPJS Ketenagakerjaan hadir melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Terhitung mulai 2029, seluruh pegawai non-ASN, ASN hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan amanah Undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI