BPJS Ketenagakerjaan hadir melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Terhitung mulai 2029, seluruh pegawai non-ASN, ASN hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan amanah Undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.