Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia, terutama bagi pegawai pemerintahan non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR / BPN), BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan melindungi pekerja non-ASN di lingkungan Kementerian ATR / BPN untuk seluruh Indonesia.
Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilangsungkan di Kementerian ATR / BPN, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Menteri ATR / BPN, Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR / BPN, Himawan Arief Sugoto.
Perjanjian kerja sama ini merupakan buah komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah Undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam ASN.
Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non-ASN dalam jajaran Kementerian ATR / BPN di seluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca Juga: Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan, “Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggungjawab kami dan Kementerian ATR / BPN dalam menjalankan amanah Undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya. Jumlah pegawai pemerintahan non-ASN tercatat 17 ribu pekerja yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian ATR / BPN di Indonesia”.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR / BPN, Himawan Arief Sugoto, tahun ini, dengan potensi 17 ribu pekerja se-Indonesia, nantinya bahkan lebih besar lagi.
“Selama ini, kita hanya memberikan perlindungan BPJS Kesehatan saja, dan kami menyadari para pekerja, termasuk non-ASN merupakan staleholder kami dalam menjalani aktivitas operasional, baik di lapangan maupun administrasi. Di kantor, jumlahnya lebih banyak lagi,” ujar Himawan.
Nantinya, proses kepesertaan ini akan dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulannya, dan proses sosialisasi manfaat perlindungan yang diberikan kepada pegawai non-ASN akan dilaksanakan oleh kantor cabang yang sama.
“Perjanjian kerja sama ini akan berjalan hingga setahun ke depan, dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan. Manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja,” terang Agus.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja di Kepulauan Natuna
"Skema perlindungan juga akan terus dikaji. Sampai saat ini masih terlindungi dalam program JKK dan JKM saja. Jika memungkinkan, ke depan bisa juga ikut dalam perlindungan program Jaminan Hari Tua," tambahnya.