Tarif MRT Rp 14.000, Anies Baswedan Bakal Digugat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2019 | 10:07 WIB
Tarif MRT Rp 14.000, Anies Baswedan Bakal Digugat
Gubernur Anies Baswedan saat tinjau Stasiun MRT di Bundaran HI. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan berencana akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan tarif MRT sebesar Rp 14.000.

Tigor menyebutkan, pada Senin 25 Maret 2019 dalam Rapimgab bersama antara gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500.

Tetapi kemudian pada Selasa 26 Maret 2019 Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp 14.000.

Menurut Tigor, perubahan penetapan tarif MRT tersebut sebagai keputusan sepihak yang bisa dikatakan melanggar hukum.

Baca Juga: Tarif MRT Dibanderol Rp 14.000, Warga Protes: Harusnya Rp 10.000 Saja

"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Tigor dalam keterangannya, Kamis (28/3/2019).

Akibat dari keputusan sepihak itu, pihaknya menilai, dampaknya akan sangat merugikan bagi masyarakat pengguna jasa MRT.

"Akibat perbuatannya sepihak itu, akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT.

Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum tersebut di atas, kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019 dan mengembalikan tarif MRT kepada tarif Rp 8.500 seperti ketetapan dalam Rapimgab," tutur Tigor.

Baca Juga: Buka Nasi Bungkus Layaknya Piknik di Stasiun MRT, Tradisi yang Salah Tempat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI