Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ke BPK

Rabu, 27 Maret 2019 | 14:05 WIB
Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ke BPK
Pemerintah menyerahkan LKPP 2018 yang statusnya belum diaudit (Unaudited) kepada BPK. (Suara.com/Muslimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 yang statusnya belum diaudit (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kedatangan Sri Mulyani ke BPK untuk pertanggung jawaban Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk laporan keuangan.

Beberapa Menteri turut hadir dalam pelaporan keuangan tersebut seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Dalam rangka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP tahun 2018 dan entry meeting pemeriksaan LKPP tahun 2018," ujar Sri Mulyani di Kantor BPK, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Malas Tanggapi Prabowo soal Pajak Penghasilan

Ia memaparkan dalam LKPP di tahun 2018 terdiri dari tujuh komponen laporan antara lain laporan realisasi APBN, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Menurutnya kinerja ekonomi nasional tahun 2018 meningkat 5,17 persen dibanding dari tahun 2017 sekitar 5,07 persen. Pertumbuhan kinerja ekonomi di tahun 2018 ini merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.

"Secara umum perekonomian Indonesia 2018 tumbuh dengan cukup baik. Hal ini terwujud melalui stabilitas ekonomi makro meski perekonomian global sangat tidak pasti dan dinamis," terangnya.

Sri Mulyani juga menyebutkan, laju inflasi nasional di tahun 2018 berada di level 3,1 persen. Capaian angka tersebut berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan meningkatkan ekonomi dalam negeri.

Diketahui LKPP disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan DPR paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Disinggung Jokowi soal Pajak Korporasi, Sri Mulyani: Sudah Siap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI