Jika Tarif MRT Rp 14.000, Berapa Pengeluaran Transportasi Buruh Jakarta?

Rabu, 27 Maret 2019 | 11:45 WIB
Jika Tarif MRT Rp 14.000, Berapa Pengeluaran Transportasi Buruh Jakarta?
Suasana di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (25/3).[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif MRT masih terlalu mahal untuk pekerja Jakarta. Jika pekerja Jakarta pakai MRT untuk berangkat kerja sehari-hari, maka pengeluaran transportasi buruh Jakarta akan mahal.

Pengamat Trasportasi Dari Forum Warga Jakarta Azaz Tigor Nainggolan menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menghargai hasil Rapat Pimpinan Gabungan yang memutuskan harga tarif MRT rata-rata Rp8.500. Keputusan itu sudah diketok palu, Senin (25/3/2019) kemarin.

Tigor menilai Anies secara personal menaikan tarif MRT atau Moda Raya Terpadu dari harga rata - rata Rp 8.500 menjadi Rp 10.000. Padahal harga rata Rp 8.500 telah diputuskan dalam Rapimgab.

"Ternyata Gubernur bohong, yang diputuskan tetap Rp 10 ribu rata-rata. Tidak sesuai hasil Rapimgab dengan DPRD kemarin. Kemarin disepakati turun di Rp 8500 rata-ratanya. Anies melakukan lobby sendiri ke pimpinan DPRD dan diputuskan rata-rata jadi Rp 10 ribu. Hasil Rapimgab kemarin tidak dianggap," kata Tigor, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga: Operator Ini Siap Pasang Jaringan di MRT Jakarta

Menurutnya, jika tarif rata-rata MRT sesuai dengan keputusan Rapimgab yakni Rp 8.500 maka tarif maksimal dari Bundaran HI ke Lebak Bulus bisa Rp 12.000.

Tigor secara tegas menolak tarif MRT yang disepakati Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (26/3/2019) karena dinilai terlalu mahal dan belum terintegrasi dengan moda transportasi lain seperti TransJakarta yang dipatok tarif Rp3.500.

"Jadi biaya sekali perjalanan warga sebesar Rp 14.000 + Rp 3.500= Rp 17.500 sekali jalan dan Rp 35.000 sehari, Rp 35.000 X 22 hari= Rp 770.000 per bulannya," jelas Tigor.

Tigor menambahkan pengeluaran ideal untuk transportasi bagi warga Jakarta seharusnya 15 persen dari pendapatan tetap per bulan.

Saat ini besaran Upah Minimum Provinsi di Jakarta adalah sebesar Rp 3,8 juta per bulannya. Besaran tersebut menempatkan angka ideal untuk biaya transportasinya adalah Rp 3,8 juta kali 15 persen = Rp 570.000 per bulannya.

Baca Juga: Buka Nasi Bungkus Layaknya Piknik di Stasiun MRT, Tradisi yang Salah Tempat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI