Selain itu, pembayaran klaim hanya diberikan pada petani yang masuk dalam SK Dinas tentang Daftar Peserta Definitif (DPD) asuransi. Selama ini tidak semua peserta AUTP tercantum dalam SK.
"Nah mulai tahun lalu kita benahi, sehingga klaim hanya dibayarkan jika nama petani tercatat dalam SK tersebut," tegasnya.
Mulyadi menambahkan, sebenarnya sampai saat ini tidak ada kendala yang cukup berarti, baik klaim maupun pembayaran premi. Kementan bersama Jasindo terus mengajak para petani padi untuk mengasuransikan lahannya.
Selain itu, para penyuluh pertanian diminta untuk lebih aktif mensosialisasikan program asuransi kepada petani, terutama pada saat musim tanam seperti sekarang ini.
Baca Juga: Kementan : LKMA Sebaiknya Beli Hasil Panen Petani dengan Harga Wajar
"Kita minta teman-teman penyuluh mensosialisasikan program asuransi ini, karena asuransi melindungi kerugian petani jika areal tanamannya kena musibah," ungkapnya.
Menurutnya, potensi untuk mengajak petani masuk asuransi adalah pada saat musim tanam, karena areal yang dilindungi asuransi adalah saat petani menanam.
"Penyuluh punya power untuk menarik petani atau mengumpulkan petani. Dalam pertemuan itu, penyuluh bisa mensosialisasikan asuransi. Hal ini lebih efektif. Penyuluh mestinya paham tugas dan fungsinya," pungkasnya.