Tukang Ojek Online Bingung dengan Tarif Baru: Batas Bawah - Atas Gimana?

Selasa, 26 Maret 2019 | 13:20 WIB
Tukang Ojek Online Bingung dengan Tarif Baru: Batas Bawah - Atas Gimana?
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Biaya jasanya, batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI