Petani Produktif Tanpa KUR Bisa Ajukan Pinjaman UMi

Selasa, 26 Maret 2019 | 08:51 WIB
Petani Produktif Tanpa KUR Bisa Ajukan Pinjaman UMi
Para petani tengah memanen hasil produksi pertanian di Indramayu, Jawa Barat. (Dok : Kementan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petani yang memiliki usaha produktif tapi tidak mampu mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), disarankan untuk ikut serta dalam pembiayaan Usaha Mikro (Umi). Layanan tanpa agunan, mudah, dan cepat ini difasilitasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu. 

Pernyataan ini disampaikan Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Joko Hendrato..

"Bagi mereka yang punya usaha produktif termasuk petani, namun tidak memiliki agunan, kita ikut mengembangkan pembiayaan usaha mikro (Umi), bekerja sama dengan lembaga pembiayaan yang sudah ada, dengan prinsip meningkatkan (enhanching) dan memperkuat (empowering)," ujarnya, dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka Pelaksanaan FPPS di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/3/2019).

Untuk penyaluran dana pembiayaan usaha mikro tersebut, Kemenkeu membentuk Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU - PIP). BLU tersebut bekerja sama dengan tiga perusahaan penyalur pembiayaan UMi, yakni PT PNM, PT Bahana Artha Fentura dan PT Pegadaian.

Baca Juga: Kementan : LKMA Sebaiknya Beli Hasil Panen Petani dengan Harga Wajar

"Tiga mitra BLU - PIP tersebut mengembalikan dana yang disalurkan kepada Kemenkeu, dengan bunga maksimum 4 persen," tambah Joko.

Bunga tersebut digunakan untuk biaya administrasi, sosialisasi dan penjaminan investasi, agar dana yang ada bisa dikembangkan secara berkelanjutan.

Fasilitas ini dimulai pada 2017. Adapun jumlah ketersediaan dana untuk pembiayaan usaha mikro dari APBN sebesar Rp 7 triliun, yang terdiri dari Rp 1,5 triliun pada tahun 2017, Rp 2,5 triliun pada tahun 2018, dan pada tahun 2019 sebanyak Rp 3 triliun.

Tahun lalu lembaga ini telah membiayai 307 ribu nasabah usaha mikro, dan sampai saat ini totalnya mencapai 846 ribu nasabah, dari total usaha mikro di Indonesia yang diperkirakan mencapai 44 juta nasabah.

"Para petani bisa mengkases dana Umi melalui PNM, Pegadaian atau Bahana Artha Fentura, dengan plafon pembiayaan maksimum Rp 10 juta per usaha mikro," ujar Joko.

Baca Juga: Kementan Minta Petani Optimalkan Penggunaan Bantuan Alat Pertanian

Ada tiga cara yang dapat dilakukan petani untuk mendapatkan pembiayaan UMI tanpa agunan dari BLU - PIP di bawah Kemenkeu. Pertama, secara individu, para petani bisa menjadi anggota PT PNM.

"Syaratnya, mereka harus punya usaha produktif. Petani yang menanam padi, jagung dan kedelai adalah termasuk punya usaha produktif," katanya.

Kedua, petani yang sudah berkelompok seperti bergabung dalam kelompok tani (poktan) dapat mengakses pembiayaan usaha mikro melalui PT Pegadaian. Ketiga, petani yang sudah berkelompok dalam bentuk koperasi pertanian (koptan), atau memiliki Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) bisa mengakses pembiayaan usaha mikro tanpa agunan melalui PT Bahana Artha Ventura.

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian (Kemenkeu), Sri Kuntarsih menyambut baik kehadiran BLU - PIP Kemenkeu. Dia pun mengajak untuk bermitra dengan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang menjadi binaan Kementan, di antaranya LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Langkah-langkah yang dilakukan Kementan untuk menjadikan LKMA seperti itu, pertama, menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas KUR yang bunganya sangat rendah, yakni 7 persen per tahun.

Kementan berharap, pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk budi daya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.

"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.

Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) juga tengah menyiapkan BLU pembiayaan. Badan ini berperan melakukan pembiayaan bagi sektor pertanian.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2005 tentang Keuangan Negara, Badan Layanan Umum, BLU merupakan lembaga yang tidak berorientasi profit, sehingga lewat BLU, pemerintah berperan mendorong modernisasi sektor pertanian, terutama dengan penyediaan alat dan mesin pertanian.

Sri Kuntarsih mengungkapkan, lewat BLU, Kementan akan membantu kesulitan para petani, terutama terkait restrukturisasi alat dan mesin pertanian. Hal ini dilakukan agar para petani dapat mengajukan kredit, terutama yang berkaitan dengan pembelian alat-alat produksi.

"Selama ini, perbankan jarang bersedia memberikan kredit alat pertanian dan mesin. Rata-rata diberikan banyak untuk budidaya," ujarnya.

Ia menilai, penggunaan alat dan mesin pertanian mutlak dibutuhkan sektor pertanian untuk mendongkrak produktivitas dan efisiensi yang masih rendah.

Sri Kuntarsih menambahkan, pembahasan teknis pembentukan BLU Pertanian sudah dilakukan intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap, BLU pembiayaan tersebut sudah berdiri tahun ini.

"Apalagi tahun ini kajiannya sudah selesai. Untuk pembiayaan BLU pertanian, pemerintah menyediaan anggaran Rp 250 miliar. Sampai empat tahun ke depan, kami harapkan bisa membesar hingga Rp1 triliun," kata Sri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI