"Syaratnya, mereka harus punya usaha produktif. Petani yang menanam padi, jagung dan kedelai adalah termasuk punya usaha produktif," katanya.
Kedua, petani yang sudah berkelompok seperti bergabung dalam kelompok tani (poktan) dapat mengakses pembiayaan usaha mikro melalui PT Pegadaian. Ketiga, petani yang sudah berkelompok dalam bentuk koperasi pertanian (koptan), atau memiliki Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) bisa mengakses pembiayaan usaha mikro tanpa agunan melalui PT Bahana Artha Ventura.
Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian (Kemenkeu), Sri Kuntarsih menyambut baik kehadiran BLU - PIP Kemenkeu. Dia pun mengajak untuk bermitra dengan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang menjadi binaan Kementan, di antaranya LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Langkah-langkah yang dilakukan Kementan untuk menjadikan LKMA seperti itu, pertama, menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas KUR yang bunganya sangat rendah, yakni 7 persen per tahun.
Baca Juga: Kementan : LKMA Sebaiknya Beli Hasil Panen Petani dengan Harga Wajar
Kementan berharap, pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk budi daya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.
"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.
Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) juga tengah menyiapkan BLU pembiayaan. Badan ini berperan melakukan pembiayaan bagi sektor pertanian.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2005 tentang Keuangan Negara, Badan Layanan Umum, BLU merupakan lembaga yang tidak berorientasi profit, sehingga lewat BLU, pemerintah berperan mendorong modernisasi sektor pertanian, terutama dengan penyediaan alat dan mesin pertanian.
Sri Kuntarsih mengungkapkan, lewat BLU, Kementan akan membantu kesulitan para petani, terutama terkait restrukturisasi alat dan mesin pertanian. Hal ini dilakukan agar para petani dapat mengajukan kredit, terutama yang berkaitan dengan pembelian alat-alat produksi.
Baca Juga: Kementan Minta Petani Optimalkan Penggunaan Bantuan Alat Pertanian
"Selama ini, perbankan jarang bersedia memberikan kredit alat pertanian dan mesin. Rata-rata diberikan banyak untuk budidaya," ujarnya.