Petani Produktif Tanpa KUR Bisa Ajukan Pinjaman UMi

Selasa, 26 Maret 2019 | 08:51 WIB
Petani Produktif Tanpa KUR Bisa Ajukan Pinjaman UMi
Para petani tengah memanen hasil produksi pertanian di Indramayu, Jawa Barat. (Dok : Kementan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petani yang memiliki usaha produktif tapi tidak mampu mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), disarankan untuk ikut serta dalam pembiayaan Usaha Mikro (Umi). Layanan tanpa agunan, mudah, dan cepat ini difasilitasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu. 

Pernyataan ini disampaikan Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Joko Hendrato..

"Bagi mereka yang punya usaha produktif termasuk petani, namun tidak memiliki agunan, kita ikut mengembangkan pembiayaan usaha mikro (Umi), bekerja sama dengan lembaga pembiayaan yang sudah ada, dengan prinsip meningkatkan (enhanching) dan memperkuat (empowering)," ujarnya, dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka Pelaksanaan FPPS di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/3/2019).

Untuk penyaluran dana pembiayaan usaha mikro tersebut, Kemenkeu membentuk Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU - PIP). BLU tersebut bekerja sama dengan tiga perusahaan penyalur pembiayaan UMi, yakni PT PNM, PT Bahana Artha Fentura dan PT Pegadaian.

Baca Juga: Kementan : LKMA Sebaiknya Beli Hasil Panen Petani dengan Harga Wajar

"Tiga mitra BLU - PIP tersebut mengembalikan dana yang disalurkan kepada Kemenkeu, dengan bunga maksimum 4 persen," tambah Joko.

Bunga tersebut digunakan untuk biaya administrasi, sosialisasi dan penjaminan investasi, agar dana yang ada bisa dikembangkan secara berkelanjutan.

Fasilitas ini dimulai pada 2017. Adapun jumlah ketersediaan dana untuk pembiayaan usaha mikro dari APBN sebesar Rp 7 triliun, yang terdiri dari Rp 1,5 triliun pada tahun 2017, Rp 2,5 triliun pada tahun 2018, dan pada tahun 2019 sebanyak Rp 3 triliun.

Tahun lalu lembaga ini telah membiayai 307 ribu nasabah usaha mikro, dan sampai saat ini totalnya mencapai 846 ribu nasabah, dari total usaha mikro di Indonesia yang diperkirakan mencapai 44 juta nasabah.

"Para petani bisa mengkases dana Umi melalui PNM, Pegadaian atau Bahana Artha Fentura, dengan plafon pembiayaan maksimum Rp 10 juta per usaha mikro," ujar Joko.

Baca Juga: Kementan Minta Petani Optimalkan Penggunaan Bantuan Alat Pertanian

Ada tiga cara yang dapat dilakukan petani untuk mendapatkan pembiayaan UMI tanpa agunan dari BLU - PIP di bawah Kemenkeu. Pertama, secara individu, para petani bisa menjadi anggota PT PNM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI