Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online (ojol). Tarif itu terdiri dari batas atas dan batas bawah, dan terbagi dalam tiga zonasi.
Salah satunya, tarif batas bawah untuk kawasan Jabodetabek yang masuk zona II ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer.
Namun, pasti masyarakat masih bingung, sebenarnya berapa perhitungan tarif ojol yang dikenakan. Nah berikut perhitungan tarif ojol berdasarkan penetapan tarif Kemenhub.
Dalam perhitungan tarif ini, Suara.com mencotohkan tarif ojol di Jabodetabek yaitu pada Zona II. Tarifnya ditetapkan batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan batas atas Rp 2.500 per kilometer.
Akan tetapi, tarif tersebut merupakan hasil yang didapat bersih ke pengemudi. Artinya, tarif tersebut merupakan penerimaan bersih pengemudi ojol per kilometer.
Kemudian, tarif tersebut ditambah dengan biaya yang dikenakan aplikasi ke pengemudi. Tarif aplikasi yang ditetapkan Kemenhub maksimal 20 persen dari tarif total yang diberikan ke masyarakat.
Jadi, tarif yang dikenakan ke konsumen maksimal 20 persen milik aplikator.
Misalnya, jika aplikator menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000, maka tarif tersebut ditambah 20 persen biaya aplikator.
Perhitungannya:
Baca Juga: Ini Janji-janji Sandiaga Uno ke Nelayan saat Kampanye Pilpres 2019
Rp 2.000 x 100 : 80 = Rp 2.500 per kilometer.
Penjelasannya:
80 = Penerimaan bersih pengemudi minimal Rp 2.000 (didapat dari pengurangan total tarif 100 persen yang dikurangin 20 persen biaya aplikator).
100 = total tarif yang dikenakan penumpang.
Dengan perhitungan tersebut, maka biaya yang dikenakan sekitar Rp 2.500 per kilometer.
Namun, biaya itu bisa kurang jika aplikator menerapkan biaya di bawah 20 persen atau memberikan diskon.
Selain itu, tarif tersebut juga dikenakan biaya minimum perjalanan sepanjang 4 kilometer, sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000.
Karenanya, meskipun masyarakat hanya menggunakan ojol sepanjang 3 kilometer, maka tarif yang dikenakan tarif minimum dalam rentang Rp 8.000 - Rp 10.000.
Sebelumnya, tarif ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Biaya jasanya, batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.