Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Senin, 25 Maret 2019 | 15:06 WIB
Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, saat berdialog singkat dengan belasan pengemudi ojol Blitar di Jl. Teratai, Sabtu (23/3/2019). [Suara.com/Agus H]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanjakan pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, pengemudi ojol bakal dijamin kesehatannya dan jaminan pensiun di masa depan. Bentuknya berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol yaitu Go-Jek dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jamina hari tua.

"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhun, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Menurut Budi, kepentingan pengemudi memanh harus diperhatikan. Karena tidak sedikit pengemudi yang menggagap pengemudi ojol sebagai profesi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja di Kepulauan Natuna

"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan sebagian pengemudi ojol," jelas dia.

Saat ini pun, Budi juga telah menetapkan tarif yang didapatkan bersih untuk pengemudi. Sehingga, pengemudi bisa mendapatkan pendapatan secara terhitung.

Adapun tarif tersebut ditetapkan dalam tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Baca Juga: Sandiaga Tanya ke Muhammadiyah: Berapa Utang BPJS Kesehatan ke RS Kalian?

"Biaya yang nanti akan dikenakan dari pihak aplikator, itu tidak boleh lebih dari 20 persen. Itu biaya paling maksimal uang akan dikenakan pada pengemudi," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI