Perjalanan Panjang MRT Jakarta: 27 Tahun di atas Kertas, Jokowi Eksekusi

Senin, 25 Maret 2019 | 13:10 WIB
Perjalanan Panjang MRT Jakarta: 27 Tahun di atas Kertas, Jokowi Eksekusi
Warga menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (25/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Klaim Jokowi berjasa dalam mengambil keputusan politik pembangunan MRT, menuai perdebatan. Terutama dari kubu lawan politik Jokowi.

Namun selama 27 tahun sejak tahun 1986, proyek MRT hanya di atas kertas dalam bentuk studi. Barulah pada 10 Oktober 2013, Jokowi mengeksekusi peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek MRT.

Konstruksi tahap I MRT itu dilakukan di Taman Dukuh Atas, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB, Kamis (10/10/2013) lalu. Saat itu Jokowi menjadi gubernur DKI Jakarta. Mengenakan helm proyek hijau dan kemeja putih, Jokowi membanggakan Jakarta akan punya MRT.

"24 tahun ini, warga DKI mimpi punya MRT. Mungkin banyak yang sudah hilang mimpinya. Tapi alhamdulillah, groundbreaking fisik pembangunan MRT sudah dimulai pagi ini," kata Jokowi saat itu.

Baca Juga: Rapat Penentuan Besaran Tarif MRT Molor

Seperti dilansir situs jakartamrt.co.id, jalur MRT membentang di sepanjang 16 km dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia, dengan perincian 10 kilometer jalur layang dan enam kilometer jalur bawah tanah.

Di jalur layang akan tersedia tujuh stasiun, yaitu Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok A, Blok M, dan Sisingamangaraja. Sedangkan jalur bawah tanah, akan dibangun enam stasiun bawah tanah, meliputi Senayan, Istora, Bendungan Hilir, Setiabudi, Dukuh Atas, dan Bundaran Hotel Indonesia. Jarak antar stasiun akan bervariasi, mulai dari 0,8 kilometer hingga 2,2 kilometer.

Berikut ringkasan perjalanan proyek MRT sejak awal pembangunan:

1986 – 1995

The study on mass public transportation system in Jakarta:

Baca Juga: Jokowi Klaim Pembangunan MRT, Said Didu: Candi Borobudur Juga Diklaim

- Jakarta Urban Transport Program (1986-1987)
- Integrated Transport System Improvement By Railway and Feeder Service (1988-1989).
- Transport Network Planning and Regulation (1989-1992).
- Jakarta Mass Transit System Study (1989-1992)

1990 – 1992

Penyusunan Masterplan Angkutan Umum Terpadu Jabodetabek tahun 1990-1992 oleh Departemen Perhubungan yang mengusulkan Pola Transportasi Terpadu antara Kereta Api, Light Rail, dan Bus.

1995 – 1996

Basic Design oleh Konsorsium Indonesia-Jepang-Eropa dengan kesimpulan bahwa proyek ini tidak layak dilakukan dengan skema pembiayaan swasta penuh (BOT) karena biaya yang dapat ditutup dengan perolehan tiket hanya sebesar 15 persen.

1999

Revised Basic Design oleh Departemen Perhubungan pada tahun 1999 yang mengusulkan agar proyek ini dibiayai oleh Pemerintah dengan partisipasi swasta yang minimal.

2000

Studi Kelayakan MRT (Subway) oleh Tim Studi JICA (Japan International Corporation Agency) pada tahun 2000 yang menekankan pentingnya pembangunan Subway di Jakarta akan tetapi agar proyek ini layak dibiayai perlu keterlibatan Pemerintah dalam pembiayaannya.

2002

Kajian “The Study on Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek Phase-II”
Kajian “Jakarta Mass Transit System Development and Conceptual Design, Cost and Implementation for Underground System”.
Kajian Japan International Corporation Agency JICA SITRAMP II (Study on Integrated Transportation Master Plan II), (2002-2004) menekankan prioritas pada pembangunan Subway.

2003 - 3 November

Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 11 (1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 12 (1) Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan mengenai jalur kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api dan daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya.

2004

Studi JICA (Japan International Corporation Agency) 2004 menyatakan bahwa bila tidak dilakukan perbaikan pada sistem transportasi, diperkirakan lalu lintas Jakarta akan macet total pada 2020, dan bila sampai 2020 tidak ada perbaikan yang dilakukan pada sistem transportasi maka perkiraan kerugian ekonomi mencapai Rp 65 triliun/tahun – Study on Integrated Transportation Master Plan (SITRAMP II).

2004 – 2 Juli

Gubernur Sutiyoso menerbitkan KEPUTUSAN GUBERNUR NO. 84/2004 PENETAPAN POLA TRANSPORTASI MAKRO DI PROPINSI DKI JAKARTA Pasal 3 Arahan pengembangan sistem transportasi, untuk Butir e - Menambah jaringan Jalan Primer, Bus Priority, Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT). Pasal 4 2d Skenario pengembangan sistem transportasi tahun 2007, 2010, dan 2020 salah satunya ditetapkan adalah Pengembangan sistem angkutan jalan rel.

Dikeluarkan Kepgub. Provinsi DKI Jakarta No.84/2004 tentang Pola Transportasi Makro (PTM) yang merupakan masterplan penanganan masalah transportasi di Jakarta. Salah satu solusi masalah transportasi adalah dibangunnya sarana transportasi massal yang prima dan terintegrasi dengan moda tranportasi lainnya. Sarana transportasi massal dimaksud adalah Mass Rapid Transit (MRT).

2004 - 2 Maret

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sutiyoso telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Departemen Perhubungan RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengembangan MRT dengan prioritas Koridor Lebak Bulus-Fatmawati-Blok M-Monas-Kota.

2004 - Juli

Departemen Perhubungan mengeluarkan Studi Implementation Program for Jakarta MRT System (Lebak Bulus-Dukuh Atas).

2005

Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pelangi pada 2005 ditaksir Rp 12,8 triliun/tahun yang meliputi nilai waktu, biaya bahan bakar dan biaya kesehatan.

2005 - Maret

Studi pada tahun 2004 direvisi pada bulan Maret 2005 menjadi Revised Implementation Program (Revised IP) for Jakarta MRT System (Lebak Bulus-Dukuh Atas). Atas dasar studi Revised IP tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengajukan permintaan kepada Pemerintah Jepang untuk membiayai proyek pembangunan MRT di Provinsi DKI Jakarta.

2005 - Agustus

Studi oleh Tim Special Assistance for Project Formation (SAPROF) dari JBIC telah dilakukan pada tahun 2005 untuk memfasilitasi pembentukan kesepakatan di antara stakeholders atas proyek ini di Indonesia. Sejak Agustus 2005, Sub Komite MRT telah dibentuk di bawah Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) untuk mengimplementasikan proses-proses yang diperlukan dalam mendirikan perusahaan operator MRT (MRTC).

2005 - November - Desember

Minutes of Discussion (MoD) telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia (Bappenas, Departemen Perhubungan serta Pemprov DKI Jakarta) dan JBIC (Japan Bank for International Cooperation ) sebagai dasar bagi persetujuan pinjaman.

2006 - Oktober

Memorandum on Engineering Services juga telah ditandatangani pada 18 Oktober 2006 antara Pemerintah Republik Indonesia dan JBIC sebagai dasar bagi persetujuan pinjaman.

2006 - 28 November

Penandatanganan Loan Agreement Tahap 1 (L/A 1), berdasarkan syarat-syarat yang sebelumnya telah disepakati dalam Minutes of Discussion (MoD) dan Memorandum on Engineering Services (MoES) dengan pinjaman sebesar ¥1,869 Milyar yang dipergunakan untuk pembiayaan:

- Konsultasi Penyusunan Basic Design (Engineering Services)
- Konsultasi Manajemen, untuk membentuk dan mengembangkan PT MRT Jakarta.
- Konsultasi Pengadaan, untuk membantu PT MRT Jakarta melelang proyek sebagai implementasi dari basic design yang dihasilkan kegiatan pada butir 1 diatas.

2007

Revisinya UU 13/1992 tentang Perkeretaapian menjadi UU 23/2007, maka kewenangan penyelenggaraan sarana prasarana perkeretaapian yang sedianya dikuasai oleh pemerintah pusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat 3 (tiga) jenis badan usaha yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah, yaitu Badan Pengelola (BP), Perusahaan Daerah (BUMD/PD), dan Perseroan Terbatas (BUMD/PT). Ditinjau dari perspektif management, baik BP maupun BUMD/PD tidak memiliki fleksibilitas yang cukup untuk alih daya (outsource) maupun bekerjasama dengan sektor swasta, sehingga beresiko terjadinya inefisiensi karena terbatasnya pendanaan dari Pemerintah Daerah. Sementara BUMD/PT memiliki fungsi yang sama dengan sektor swasta sehingga mampu memanfaatkan sumberdaya eksternal secara maksimal.

2008 - 17 Juni

- Terbitnya Perda 3/2008 mengenai Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta.
- Terbitnya Perda 4/2008 mengenai Penyertaan Modal Daerah di PT MRT Jakarta.
- PT. Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) didirikan

PT MRT Jakarta bergerak dalam bidang pengangkutan darat, dimana kegiatan usahanya terdiri dari penyelenggaraan prasarana dan sarana perekeretaapian umum perkotaan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana MRT, dan termasuk juga pengembangan dan pengelolaan kawasan di sekitar depo dan stasiun MRT.

Pergub 18/2008 Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Trace Jalur Mass Rapid Transit Koridor Lebak Bulus - Dukuh Atas Kota Administrasi Jakarta Selatan

2008 - 28 November

Penandatanganan Minutes if Discussion (MOD 2008) sebagai dasar penandatanganan perjanjian pinjaman untuk tahap konstruksi MRT.

2008 - 5 Desember

Penandatanganan Aide Memoir antara JICA dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan Prepatory Study for Extention (Dukuh Atas – Kota – Kampung Bandan), yang ditindaklanjuti oleh JICA dengan mengirimkan tim untuk melaksanakan feasibility study koridor Selatan- Utara tahap II, Dukuh Atas – Kota – Kampung Bandan, dan prefeasibility study jalur Timur – Barat.

2009 - 25 Maret

Penandatanganan Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) 1 antara Pemerintah RI dengan Pemprov DKI Jakarta yang menerushibahkan sebagian porsi LA1 kepada Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk pengadaan Kosultan Pendampingan Tender dan Konsultan Manajemen.

2009 - 31 Maret

Penandatanganan Loan Agreement Tahap 2 (L/A 2) untuk pinjaman tahap konstruksi senilai 48,15 Milyar Yen Jepang sebagai bagian kedua dari total pinjaman untuk proyek MRT (L/A 2).

2009 - 15 Juni

Direktur Utama PT MRT Jakarta Tribudi Rahardjo bersama General Manager PT.PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Purnomo Willy, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) Tentang Penyediaan Listrik Untuk Pembangunan Serta Pengoperasian Mass Rapid Transit Jakarta (MRTJ) yang disaksikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Hall B1 Pekan Raya Jakarta.

2009 - 24 Juli

Penandatanganan NPPH 2 yang menerushibahkan seluruh porsi LA2 kepada Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk konstruksi MRT.

2009 - 23 November

Basic Design Engineering mulai dilaksanakan di Kementerian Perhubungan. Mulai Penyusunan Dokumen Basic Design dan Engineering Services for Jakarta MRT (JMEC). Sayembara Logo MRT Jakarta.

2009 - 8 September

Perubahan Peraturan Pemerintah sebelumnya tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menjadi PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

2009 - 23 Desember

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta. MoU ini sebagai bentuk kerja sama penerapan good corporate government (GCG) sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 88/2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan BUMD di Lingkungan Pemprov DKI dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 96/2004 tentang Penerapan GCG pada BUMD Pemprov DKI.

2010 - 26 Januari

Penyiapan Safety & Risk Management berskala internasional untuk MRT Jakarta, PT MRT Jakarta pada kuartal akhir 2009 lalu mengadakan seminar “Underground Tunnel Construction” dengan menghadirkan pakar-pakar internasional sebagai pembicara.

2010 - 8 Juli

Minutes Of Discussion (MOD) antara JICA dan Pemerintah Republik Indonesia (Pemprov DKI Jakarta, Bappenas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan). MOD ini membahas perpanjangan rute MRT koridor Selatan – Utara Tahap I dari Lebak Bulus - Dukuh Atas, menjadi Lebak Bulus – Bundaran HI. Perpanjangan ini dilakukan dengan menarik stasiun Bundaran HI yang semula berada di MRT koridor Selatan – Utara tahap II menjadi tahap I. Perubahan ini dilakukan untuk meminimalisir dampak lalu lintas pada masa konstruksi dan mengakomodir kebutuhan turn-back facility MRT koridor Selatan – Utara tahap I.

2010

Pergub 89/2010 Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek MRT Jakarta Dengan Pendekatan Land Acquisition And Resettlement Action Plan (LARAP). Survey survei geotechnical yang merupakan survei untuk mengetahui kondisi tanah, survei topography yaitu pemetaan lokasi proyek dan sekitarnya secara digital serta demand forecast untuk mengetahui perkiraan jumlah penumpang dalam koridor I MRT Jakarta, termasuk integrasinya dengan moda sejenis maupun moda transportasi lainnya.

2010 - 14 April

Laporan awal (prelimenary report) desain dasar MRT Jakarta koridor I Lebak Bulus – Dukuh Atas (14.5 km) ditargetkan selesai pada akhir April 2010. Laporan awal ini berisi kajian yang membahas metodologi yang akan dilakukan pada pembuatan desain dasar serta beberapa survei penting yang menjadi acuan dalam finalisasi rancangan dasar. Diharapkan paket pertama desain dasar koridor I akan rampung pada akhir 2010 sehingga dapat dilanjutkan dengan proses tender konstruksi dan konstruksi fisik pada tahun 2012 serta dapat mulai beroperasi pada akhir 2016. “ ungkap Tribudi Rahardjo Direktur Utama PT MRT Jakarta dalam pameran Asia Infrastructure 2010 yang dilaksanakan pada 14-17 April 2010 dan dihadiri oleh 53 menteri dari 53 negara se-Asia Pasifik.

2010 - 27 September

Instruksi Gubernur atas Percepatan MRT Jakarta Tahap II dari Bundaran HI – Kampung Bandan beroperasi pada 2020, menjadi 2018. Percepatan ini telah dibicarakan dengan JICA pada saat kunjungan JICA pada Agustus 2010 lalu. Gubernur Fauzi Bowo juga telah menginstruksikan percepatan untuk MRT Jakarta koridor Timur-Barat. Rencana percepatan untuk koridor ini sedang dalam kajian.

2010 - 20 Oktober

PT MRT Jakarta telah dan akan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah terutama ke SMA-SMA (High School Roadshow) yang berada di sepanjang koridor untuk menyebarkan informasi seputar MRT Jakarta.

PT MRT Jakarta telah mengunjungi kantor redaksi RCTI, Koran Seputar Indonesia, Investor Daily dan MRA Group (Agenda Tahunan untuk media lainnya di tahun berikutnya).

2010 - 21 Desember

Pelaksanaan Diskusi Terbatas Isu Penurunan Muka Tanah Jakarta sebagai bagian persiapan Strategic Safety & Security Plan proyek MRT Jakarta, PT MRT Jakarta beserta beberapa ahli melakukan diskusi :

- Prof. Ir. Chaidir Anwar Makarim, MSCE., Ph.D (Certified Geotechnical Engineer - ASEAN Chartered Professional Engineer).
- Prof. Dr. Ir. Wiratman Wangsadinata (Pakar Konstruksi, Direktur Utama PT. Wiratman & Associates),
- Ir. Bigman Marihat Hutapea, MSc, Ph.D (Ketua Umum Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia /HATTI),
- Prof. Dr. Ir. Jan Sopaheluwakan M.Sc (Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia /LIPI) dan
- Ir. Jodi Firmansjah, MSE, Ph.D (Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB)

Pelaksanaan Workshop “Pengadaan Lahan untuk Pengembangan Urban Sekitar MRT Jakarta” untuk menggalang informasi dari berbagai otoritas pertanahan dan penataan ruang serta pakar terkait seputar konsolidasi lahan, menggali pengetahuan empiris langsung dari pelaku dan kota yang telah sukses menerapkan kebijaksanaan konsolidasi lahan untuk pengadaan lahan-lahan khususnya yang terkait pembangunan MRT, mengidentifikasi dan menyusun kebijakan strategis yang diperlukan untuk mewujudkan dan melegitimasi upaya konsolidasi di lingkungan kawasan transit MRT Jakarta.

Kerjasama anatara Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT MRT Jakarta.

2011 - 21 Juni

Penyebaran informasi tentang pembangunan MRT di Jakarta sekaligus pelibatan publik dalam setiap proses pembangunan MRT di Jakarta, sosialisasi kepada kelompok Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) di Jakarta khususnya TP PKK di 16 kelurahan yang dilalui MRT Jakarta Tahap I (Lb. Bulus-Bundaran HI).

2011

Pergub 27/2011 Penguasaaan Perencanaan/ Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Jalur Mass Rapid Transit Koridor Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia

2011

Proses Tender

2011 - Maret

Kick Off Meeting di Kementerian Perhubungan membahas MRT East West, Jalur Balaraja - Cikarang

2012 - April

Mulai Groundbreaking Relokasi instalasi jaringan bawah tanah terkena dampak MRT.

2013 - 7 Oktober

Kegiatan aktivitas komunikasi menuju pelaksanaan Groundbreaking berupa FGD (Focus Group Discussion) dan konferensi pers dilaksanakan pada 7 Oktober 2013 di Ballroom Hotel Pullman Jakarta Pusat. Kegiatan FGD melibatkan manajemen PT MRT Jakarta , perwakilan DPRD DKI Jakarta, perwakilan pemprov DKI, dan LSM. Sedangkan pelaksanaan konferensi pers melibatkan para jurnalis baik lokal maupun internasional.

2013 - 10 Oktober

Seremoni groundbreaking dimulainya proyek MRT Jakarta bertempat di lokasi taman Dukuh Atas, Jakarta. Seremoni ini dihadiri sekitar 300 orang undangan terdiri dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, perwakilan DPRD DKI Jakarta, perwakilan dari pemerintah pusat dan pemprov DKI Jakarta, serta para Jurnalis dan para masyarakat setempat

2013 - 16 Oktober

Penandatangan kontrak konstruksi layang proyek MRT Jakarta dilaksanakan pada 16 Oktober 2013 di Hotel Pullman Jakarta Pusat. Acara penandatangan kontrak tersebut dihadiri oleh Direksi dan segenap manajemen PT MRT Jakarta dan para perwakilan kontraktor pemenang tender konstruksi layang.

2013 - 18 Oktober

Revisi Perda 4/2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta menjadi Perda 8/2013

2014 - 2 Januari

Persiapan pekerjaan konstruksi di area Lebak Bulus. Terdapat tiga pekerjaan utama : Pembangunan Depo MRT Lebak Bulus, Stasiun Layang MRT Lebak Bulus, dan Pembangunan viaduct atau struktur jembatan layang yang merupakan struktur utama pada paket pekerjaan layang ini.

Lokasi tiga pekerjaan tersebut berada di jalan Pasar Jumat dan area Stadion Lebak Bulus serta Terminal Lebak Bulus. Sebagai konsekuensi dimulainya pembangunan proyek MRT di area Lebak Bulus tersebut, maka mulai 7 Januari 2013 terminal Lebak Bulus tidak akan beroperasi lagi secara penuh, dan tidak lagi melayani Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang selama ini menggunakan terminal tersebut. Pengoperasian Bus AKAP direlokasi ke terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Pulogadung dan Terminal Pulogebang.

Total nilai proyek adalah sekitar 144 Milyar Yen dengan besar pinjaman sekitar 120 Milyar Yen dan selebihnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta (APBD) DKI Jakarta. Biaya proyek akan ditanggung bersama antara Pemerintah Pusat (42 persen) dan Pemerintah Daerah (58 persen). Dana kemudian akan disalurkan kepada PT MRT Jakarta melalui DKI Jakarta sebagai pelaksana dan operator proyek. Hingga saat ini sudah berhasil melakukan Loan Agreement I dan II, dimana 42 persen dari bagian pinjaman yang memenuhi syarat dari JICA, dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2009, JICA juga sudah memberikan hibah untuk melakukan studi kelayakan perpanjangan koridor MRT dari Bundaran HI - Kampung Bandan (Kota) dan pra-sudi kelayakan untuk MRT koridor timur-barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI