Suara.com - Kementerian Perhubungan menetapkan tarif ojek online Rp 2.000 per kilometer mulai 1 Mei 2019. Namn tarif itu berlaku di Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Kemenhub dalam keputusannya membagi tarif ojek online di 3 zona. Yaitu zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek), zona II (Jabodetabek), dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua).
Zona I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zona II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya
Zona III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Hanya saja ada batas biaya minimum sekali naik atau penggunaan jasa yaitu Rp 7.000 sampai Rp 10.000 per kilometer.
"Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).