Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:11 WIB
Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, saat berdialog singkat dengan belasan pengemudi ojol Blitar di Jl. Teratai, Sabtu (23/3/2019). [Suara.com/Agus H]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi, memastikan ketentuan tarif ojek online akan diumumkan hari Senin (25/3) pekan  depan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.

Demikian dia tegaskan seusai menemui puluhan pengemudi ojol Blitar yang tergabung dalam Solidaritas Grab Blitar Raya (SGBR), Sabtu (23/3/2019).

"Sebagai gambaran, untuk 4 kilometer pertama tarifnya berkisar antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 9.000. Angka pastinya akan diumumkan hari Senin pekan depan. Jadi saya masih punya waktu hari Minggu untuk finalisasi," ujar Budi.

Menurut Budi, dengan kisaran tarif tersebut, sudah terdapat kenaikan dibandingkan yang berlaku selama ini, yaitu Rp 4.000 untuk 4 kilometer pertama.

Baca Juga: Heboh Video Dugem Salmafina, Hotman Paris Gerebek Jet Syahrini

Untuk tarif tiap kilometer berikutnya, lanjut Budi, memang masih terdapat perbedaan yang cukup tajam antara tuntutan pengemudi ojol dengan tawaran yang diusulkan pihak aplikator.

Menurut Budi, yang mengemuka dari pihak ojol adalah tuntutan tarif nett Rp 2.400 per kilometer.

"Berarti gross sekitar Rp 3.000 Ini terlalu mahal menurut saya. Taksi online saja kalau tidak salah Rp 3.500 per kilometer," ujarnya sembari menambahkan bahwa dari pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 nett bagi pengemudi ojol.

Budi Setiyadi menambahkan, regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan juga membagi pemberlakuan tarif ke dalam tiga zonasi.

Ketiga zonasi itu yaitu Zona 2 yang mencakup Jabodetabek, Zona 1 mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, serta Zona 3 mencakup Indonesia Bagian Timur.

Baca Juga: KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi

Sementara Ketua SGBR Edwin Agus mengatakan bahwa poin-poin regulasi yang akan ditetapkan pemerintah seperti telah disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat telah 90 persen mengakomodasi aspirasi pengemudi ojol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI