Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto berjanji akan memangkas pajak penghasilan orang pribadi dan badan mulai dari 5 persen hingga 8 persen. Kebijakan tersebut akan dilakukannya jika terpilih menjadi Presiden.
Menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam sebuah kebijakan pasti ada risiko yang terjadi.
Dia menerangkan, dengan penurunan pengenaan pajak penghasilan (PPh) berdampak pada penerimaan negara dari pajak.
"Saya mungkin enggak akan ngomong begitu ya. Begini aja, sebetulnya kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base-nya (basis pajak) sama tapi ratenya turun pasti akan ada penurunan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga: Disinggung Jokowi soal Pajak Korporasi, Sri Mulyani: Sudah Siap
Akan tetapi, Lanjut Sri Mulyani, dengan penurunan PPh ini akan memberikan keuntungan yaitu dapat memperluas basis pajak. Artinya, orang yang tadinya enggan membayar pajak dengan penurunan tarif, orang itu akan membayar pajak.
"Tapi kan tax base juga bisa diperluas, jadi ini juga sesuatu yang akan kita lihat, seberapa cepat perluasan tax base. Masyarakat juga harus tahu siapa nanti yang akhirnya menanggung beban itu, Karena kalau tax base diperluas berarti yang tadinya tidak kena pajak akan harus membayar pajak," jelas dia.
Maka dari itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, dalam keputusan penurunan pajak harus diperhitungkan kembali risiko yang dihadapi.
Sehingga, penerimaan negara meningkat, dan juga masyarakat mendapatkan fasilitas pajak yang baik.
"Kita siapkan semua skenario yang memang disampaikan aspirasinya selama ini namun semuanya juga setuju bahwa APBN juga tetap harus dijaga, jadi nanti bagaimana hitung-hitungannya lah yang akan kita sampaikan," tutup Sri Mulyani.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Ingin Pajak Tak Beratkan Pengusaha