Disinggung Jokowi soal Pajak Korporasi, Sri Mulyani: Sudah Siap

Jum'at, 22 Maret 2019 | 17:45 WIB
Disinggung Jokowi soal Pajak Korporasi, Sri Mulyani: Sudah Siap
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyindir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait belum rampungnya aturan penurunan pajak korporasi atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hal itu dikatakan Jokowi ketika menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Istora Senayan, Kawasan GBK Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengaku telah mempersiapkan aturan penurunan pajak korporasi tersebut. Hingga saat ini, Sri Mulyani mematok pajak korporasi sebesar 25 persen.

Dia menerangkan, untuk penurunan besaran pajak korporasi dibutuhkan perubahan Undang-undang PPh badan. Dalam hal ini dia telah merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan telah diserahkan ke DPR.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Ingin Pajak Tak Beratkan Pengusaha

"Jadi kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut. UU PPH dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, meskipun telah menurunkan pajak korporasi, pihaknya akan kembali membeberkan risiko jangka pendek dan jangka panjang dari kebijakan tersebut kepada semua pihak termasuk mempresentasikan risiko tersebut ke Presiden Joko Widodo.

"Karena sekarang ini kan sedang dalam periode banyak sekali yang akan dilakukan ya, dari sisi belanja negara, dari sisi penerimaan. Jadi nanti bagaimana bentuknya ini yang akan kita bawa. Tapi overall, itu sudah disiapkan. Yang disampaikan bapak presiden selama ini kita sudah siapkan juga," tutur dia.

"Nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan ratenya akan seperti apa. Jadi bagaimana nanti exercise-nya terhadap keseluruhan keuangan negara akan kita persentasikan secara penuh," pungkas dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Apresiasi 30 Pembayar Pajak Bernominal Besar, Ini Daftarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI