Suara.com - Pemerintah harus membatalkan pemberian diskresi kepada Bulog untuk mengimpor bawang putih tanpa perlakuan syarat yang sama dengan pengimpor lainnya.
Keistimewaan Bulog bisa mengimpor 100 ribu ton bawang putih tanpa harus kembali menanam 5% sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Permentan Nomor 38 Tahun 2017, bukan cuma membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang satu ini semakin manja.
Di sisi lain, kebijakan ini membuat swasta yang hidupnya bergantung pada usaha di bidang impor ini, menjadi rugi, bahkan mati.
“Enak banget BUMN itu, enggak boleh kayak gitu. Kalau begitu kita bikin BUMN aja sebanyak-banyaknya. Swasta dimatikan. Ini enggak sehat nih. Ini harus diusut KPPU,” tegas Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan.
Baca Juga: Bulog Tepis Ucapan Prabowo soal Stok Beras Hanya Bertahan 3 Minggu
Ia tegas menyarankan kebijakan ini segera dicabut atau dibatalkan lantaran persaingan usaha antara BUMN satu ini dengan importir bawang putih lainnya akan tidak sehat.
Belum lagi nasib petani bawang putih, Uchok nilai akan semakin sengsara lantaran tidak adanya substitusi penanaman bawang dari proses impor yang dilakukan.
Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan bahkan Ombudsman, ia berharap hal ini diselidiki.
“Iya ini makin kacau aja kalau kayak begitu. Tidak ada persaingan usaha. Harusnya semua melalui lelang atau tender. Jangan kayak gini, ini enggak sehat,” kata Uchok.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menilai, impor 100 ribu ton bawang putih oleh Bulog adalah langkah terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang hampir 90 persen impor.
Baca Juga: Jokowi Yakin Tak Ada Lagi Beras Bulog Berwarna Cokelat Bahkan Hitam
Ia mengakui, ada mengemuka juga ketidakpuasan pengusaha terhadap keistimewaan tidak wajib tanam yang diberikan kepada Bulog.