Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) salah satunya dengan membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 Provinsi di Indonesia menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dengan unit kerja, sumber daya manusia yang independen dan proses bisnis lebih baik, diharapkan proses dan hasil PBJ lebih efektif, efisien, transparan, berkualitas dan akuntabel.
Pembentukan BP2JK merupakan langkah Kementerian PUPR mengimplementasikan 9 strategi pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Sembilan strategi tersebut diantaranya, pertama yakni, reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ. Ke dua, memperkuat sumber daya manusia. Ke tiga memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Baca Juga: Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR
Ke empat, pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan. Ke lima, pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Ke enam, mengurangi risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja. Ke tujuh, pembentukan unit kepatuhan internal. Ke delapan, pembentukan inspektorat bidang investigasi dan penguatan kapasitas auditor dan terakhir ke sembilan yakni countinuous monitoring atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi.
“KPK menyatakan bahwa penyimpangan terbesar terjadi pada PBJ. Kementerian PUPR setiap tahunnya memiliki sekitar 10.000 paket yang dilelangkan. Selain sebagai pengguna jasa, Kementerian PUPR merupakan pembina jasa konstruksi di Indonesia. Oleh karenanya kami membentuk BP2JK, unit kerja yang lebih independen di setiap provinsi yang akan melaksanakan PBJ seluruh pekerjaan di Kementerian PUPR. BP2JK juga didukung oleh SDM yang independen karena terpisah dari unit kerja lain,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Menteri Basuki menjelaskan, bahwa sebelumnya PBJ di Kementerian PUPR dilakukan oleh ULP yang diketuai oleh Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS)/Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN di daerah dengan anggota bersifat adhoc lintas unit organisasi.
Sehingga Balai melaksanakan empat tugas yakni mulai dari merencanakan, melelangkan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: KemenPUPR Uji Sertifikasi 5.531 Tenaga Kerja Konstruksi di Sumatera Utara
“Kini tugas pelelangan dilakukan oleh BP2JK dibawah Ditjen Bina Konstruksi. Tugasnya sangat berat, harus tahan godaan dan intervensi. BP2JK harus memiliki kredibilitas karena menjadi wajah Kementerian PUPR. Oleh karenanya saya mengusulkan kepada Menteri Keuangan bisa diberikan remunerasi khusus untuk BP2JK,” ujar Menteri Basuki.