Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda kebijakan pemberlakuan harga saham terendah pada tahun ini. Selama ini, harga saham terendah ditetapkan sebesar Rp 50 per lembar saham atau gocap.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo meyampaikan alasan penundaan ini dilakukan karena pihaknya masih ingin melihat kesiapan Anggota Bursa dan investor terkait dengan kebijakan ini.
"Saham gocap, sementara kita tunda dulu. Enggak jadi tahun ini. Kita mesti lihat environment-nya apa sudah sesuai, karena berkaitan dengan investor dan kesiapan mereka terhadap peraturan ini," kata Laksono dalan konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Laksono menyampaikan, dari 629 saham yang diperdagangkan sebanyak 33 perusahaan yang memiliki nilai saham gocap dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp 28 triliun.
Baca Juga: Kalender Capres Berlogo Pemkab Ditemukan di Daerah Ini
Selain itu, Laksono juga menunda penghentian perdagangan secara otomatis (Auto Rejection) pada saham yang baru melantai bursa atau Innitial Public Offering (IPO) pada tahun ini.
"Kita sudah bicara, auto rejection itu masih pending, review melihat dampak dari electronic book building. Jadi Kita tunda untuk program tahun depan. Kan ada banyak perubahan juga," tutup dia.
Sebelumnya, BEI berencana untuk menghapus pemberlakuan harga terendah atau saham gocap. Penghapusan ini untuk meningkatkan transparasi perdagangan saham.