Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, telah menyiapkan dana Rp 2,661 triliun untuk membayar kenaikan gaji PNS tahun 2019. Tahun ini, gaji pokok PNS naik sebesar 5 persen.
Menurut Sri Mulyani, dana tersebut akan dicairkan kalau peraturan presiden mengenai kenaikan gaji sudah diteken Presiden Jokowi.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, perpres tersebut masih dalam tahap konfirmasi besaran jumlah pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga negara.
"Jadi proses masing-masing satuan kerja tengah dilakukan. Kami berharap pada awal April, sudah dilakukan pembayaran gaji. Tak hanya gaji, tapi rapelan kenaikan Januari – Maret juga dibayar,” tuturnya.
Baca Juga: Pemda DIY Putar Otak Tangani Ancaman Longsor di Makam Raja Mataram
Sementara, terkait gaji ke-13 PNS, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan membayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah pada bulan Juli.
"Sedangkan THR dibayar sebelum libur bersama. Kalau Idul Fitri tahun ini jatuh tanggal 5 Juni, bakal dibayar akhir Mei,” tuturnya.