Suara.com - Sandiaga Uno berjanji jika dirinya terpilih menjadi Wakil Presiden (Wapres), dirinya tak akan memakan sepersen pun gaji yang didapatkannya.
Sandiaga berjanji seluruh gaji yang didapatkannya akan disumbangkan kepada orang miskin dan kaum dhuafa.
"Semua gaji saya akan diberikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Allah sudah baik kepada saya, begitu juga Indonesia, sudah memberikan begitu banyak rezeki kepada kami dan keluarga," kata Sandiaga di Lapangan Pema, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (18/3/2019) kemarin.
Hal serupa juga ternyata pernah diucapkan Sandiaga saat dirinya bertarung di kontestasi Pilgub DKI Jakarta saat berpasangan dengan Anies Baswedan.
Baca Juga: Ini Cerita Sebenarnya Niswatin, Sosok yang Disebut Sandiaga Ibu Lis
Saat itu Sandiaga mengatakan, jika dirinya terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, seluruh gaji yang didapatkannya akan disumbangkan ke Badan Amil dan Zakat.
Terlepas dari janji Sandiaga soal gaji Wakil Gubernur DKI Jakarta, berapa sih besaran gaji yang bakal didapatkan Sandiaga jika dirinya menjabat sebagai Wakil Presiden?
Sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif, Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 atau empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Wakil Presiden.
Sementara, besarnya tunjangan jabatan yang diterima Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 yaitu sekitar Rp 22.000.000.
Jika digabung gaji pokok dan tunjangan, maka Wakil Presiden RI mendapatkan uang sekitar Rp 42.160.000.
Baca Juga: Kata Istri Soal Rahasia Ketampanan Sandiaga Uno : Air Wudhu