Sehingga menurutnya, masih terdapat kekurangan sekitar 73,03% tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Utara.
Dikatakan Syarif, selain sesuai dengan amanat Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikasi tenaga kerja konstruksi diharapkan juga akan mendongkrak produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur di masing-masing daerah dengan melibatkan tenaga kerja lokal.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah daerah meningkatkan keterlibatannya dalam memperbesar jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
"Sesuai peraturan Undang-Undang, dimana Kewenangan Pemerintah Provinsi adalah penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, sedangkan untuk pelatihan tenaga terampil konstruksi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Syarif.
Baca Juga: Ngaku Paspampres Padahal Kuli Bangunan, Andika Bawa Kabur Motor Fitri
Untuk mendukung peningkatan tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Utara, pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan bantuan pinjam pakai Mobile Training Unit (MTU) sebanyak satu unit kepada Pemprov Sumut.
MTU diserahkan langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Jasa Konstruksi Sumut Abdul Haris Lubis.
MTU merupakan salah satu jenis sarana pelatihan tenaga kerja konstruksi. Diharapkan alat tersebut menjadi solusi mengingat daya jangkau yang luas hingga ke pelosok dan menjemput bola hingga ke tempat proyek-proyek konstruksi, dengan memberikan pelatihan kemudian menguji tenaga kerja konstruksi.
Sebelumnya pada tahun 2015, Kementerian PUPR juga telah memberikan bantuan satu unit MTU kepada Pemprov Sumut.
Baca Juga: Bukannya Menolong, Kuli Bangunan Larikan Motor Korban Kecelakaan