PLUT Diharapkan Jadi Rumah Besar bagi Para Pelaku KUMKM

Selasa, 19 Maret 2019 | 00:08 WIB
PLUT Diharapkan Jadi Rumah Besar bagi Para Pelaku KUMKM
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di dampingi Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik, Asisten Deputi Pendampingan Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eviyanti dan PUM Netherlands Senior Experts Arend F. Knol memukul gong menandai dibukanya Forum Koordinasi Dan Evaluasi Program PLUT-KUMKM. Jakarta, Senin(18/3/2019). (Dok : Kementerian Koperasi dan UKM).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan PLUT KUMKM  (Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah) bisa menjadi rumah besar bagi para pelaku KUMKM dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah.

"Untuk mewujudkannya, kita tak bisa hanya duduk berpangku tangan, tapi kita harus bekerja keras dan bekerja cerdas," kata Sesmenkop dan UKM, Meliadi Sembiring pada acara  Forum Koordinasi dan Evaluasi Program PLUT-KUMKM di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Meliadi menegaskan, kerja keras itu diperlukan. Hal ini mengingat tantangan yang dihadapi  PLUT KUMKM beserta para konsultan pendamping juga akan sangat besar, terutama struktur pelaku usaha di Indonesia yang dicirikan oleh dua persoalan besar.

Kedua persoalan itu adalah, pertama, masih terjadi kesenjangan yang amat lebar pelaku usaha berskala besar, menengah kecil dan mikro. Usaha besar dengan omset rata rata Rp 705,6 miliar per tahun, jumlahnya hanya mencapai 0,01 persen. Usaha menengah dengan omset rata-rata Rp 23,7 miliar per tahun dengan pelaku usaha setara 0,09 persen.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Ekonomi Kreatif Generasi Milenial

Berikutnya usaha kecil dengan omset rata rata Rp 1,34 miliar per tahun yang jumlah pelaku usaha 1,1 persen. Dan terakhir usaha mikro dengan omset hanya Rp 68 juta per tahun yang mendominasi komposisi pelaku usaha nasional sebanyak 98,8 persen.

Kedua, persoalan lemahnya keterkaitan usaha di antara pelaku usaha dimana kemitraan usaha yang sehat sebagaimana pesan UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM, belum berkembang.

"Persoalan kesenjangan struktur ekonomi inilah yang menjadi salah satu dasar dalam menyusun pemberdayaan UMKM dengan mendorong  dan menfasilitasi bagaimana agar usaha mikro khususnya dapat cepat berkembang dan naik kelas," kata Meliadi.

Meliadi menilai, dalam perjalanannya PLUT KUMKM masih memghadapi berbagai kendala khususnya untuk mampu bekerja secara profesional dan berkesinambungan dalam upaya mempercepat terwujudnya UKM naik kelas.

"Karena itu, kebijakan dan program pengembangan PLUT KUMKM ke depan masih perlu ditinjau untuk direvitalisasi, baik dalam rangka memperkuat kebijakan aspek legalnya, pengembangan program layanannya maupun peningkatan profesionalisme kompetensinya," katanya.

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Petani, Kemenkop dan UKM Dorong Hilirisasi Produk

Pengalaman PUM Belanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI