Suara.com - Pemerintah belum merampungkan peraturan hukum tentang mobil listrik. Padahal, Februari lalu, pemerintah berjanji merampungkan peraturan tersebut pada awal Maret 2019.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto enggan banyak menjelaskan mengenai proses pembuatan peraturan tersebut.
"Ya tunggu tanggal main," kata Airlangga saat ditemui di Laboratorium Uji Pelumas Surveyor Indonesia, Sentul, Bogor, Senin (18/3/2019).
Kendati demikian, Airlangga mengklaim saat ini semua aturan masih dalam proses. Pasalnya, semua isu mobil listrik sudah dibahas oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Uang Pribadi, Anies Sumbang Rp 100 Juta ke Korban Kebakaran Taman Sari
Misalnya, Kemenperin dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membicarakan pengenaan nol persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Selain insentif pajak itu, pemerintah akan memberikan potongan pajak yang besar jika industri melakukan investasi untuk inovasi mobil listrik, dan membangun sekolah vokasi mobil listrik.
"Ada fasilitas super deductible tax untuk vokasi untuk inovasi jadi paketnya bisa keluar. Semua isu sudah dibahas dan diproses.”