Pelumas Tak Ber-SNI, Menperin Ancam Kenakan Sanksi Pelaku Industri

Senin, 18 Maret 2019 | 21:12 WIB
Pelumas Tak Ber-SNI, Menperin Ancam Kenakan Sanksi Pelaku Industri
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak memproduksi pelumas atau oli sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Menurut Airlangga, para pelaku Industri bisa melakukan uji SNI pelumas di Laboratorium yang sudah ditunjuk pemerintah. Salah satunya, laboratorium uji pelumas milik PT Surveyor Indonesia (Persero).

"Ini jadi tantangan menyesuaikan standar di mana belum semua dan dengan Laboratorium PT Surveyor Indonesia ini tidak ada alasan untuk melaksanakan penerapan SNI. Sanksinya, enggak bisa jualan," kata dia saat ditemui di Laboratorium Uji Pelumas Surveyor Indonesia, Sentul, Bogor, Senin (18/3/2019).

Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, dengan penerapan SNI pada produk pelumas ini bakal meningkatkan kapasitas utilisasi (pemanfaatan) industri pelumas itu sendiri.

"Kapasitas Industri pelumas saat ini sampai 2 juta liter, sekarang utilisasinya sedikitnya 50 persen," ucap dia. 

Baca Juga: Jika Prabowo Menang Pilpres, BPN: Anak Sekolah akan Libur Selama Ramadan

Airlangga menambahkan dengan adanya penerapan SNI ini juga bisa mengurangi produk impor pada pelumas. Pasalnya, produk pelumas Indonesia masih kebanyakan impor. 

Berdasarkan data BPS nilai impor pelumas untuk lima Pos Tarif yang diberlakukan SNI wajib, pada tahun 2018 mencapai sekitar 281 juta dolar AS atau meningkat 0,9 persen dibandingkan nilai impor tahun 2017 yang mencapai 252,7 juta dolar AS. 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI