PDGI Minta Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 18 Maret 2019 | 16:24 WIB
PDGI Minta Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Dikaji Ulang
Ilustrasi dokter gigi dan pasiennya. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Dr.dr RM Sri Hananto Seno, SpBM (K)., MM menuturkan, dana kapitasi (dana tanggungan) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pasien sudah tidak representatif lagi untuk saat ini.

Terlebih tingginya biaya pengobatan yang menjadi persoalan yang harus dihadapi masyarakat di Indonesia saat ini. Para medis pun akhirnya tak punya pilihan hingga harus menaikan tarif pengobatan kepada pasiennya.

“Pada saat rakernas PDGI di Semarang, kita sudah sampaikan soal kapitasi tersebut,” ujar Sri Hananto Seno.

Sri Hananto menyebutkan, dalam kurun 5 tahun terakhir, kenaikan material obat-obatan maupun peralatan medis, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan gigi, mengalami kenaikan sebesar 125 persen.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sandiaga Klaim Obat Ibu Lis Disetop BPJS Kesehatan, Benarkah?

“Dulu orang berobat gigi berkisar Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu. Dengan kenaikan yang mencapai 125 persen, sekarang biayanya bisa mencapai Rp 200 ribu. Karenanya, untuk menekan biaya pengobatan yang semakin tinggi ini, kami meminta kepada pemerintah untuk menaikan kapitasi,” tegas Sri Hananto.

Sri Hananto menuturkan, dokter gigi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan bisa dibilang merugi, karena kapitasi saat ini masih mengacu pada harga empat tahun lalu atau Rp 2.000 per pasien.

Jika mengacu pada kapitasi sekarang, dokter gigi yang bermitra dengan BPJS hanya mendapatkan besaran kapitasi sekitar Rp 20 juta per bulan, sedangkan untuk membiayai semua idealnya Rp 30 juta per bulan.

Adapun kenaikan dana kapitasi yang diusulkan PB PDGI tersebut berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per pasien.

“Yang terjadi sekarang hanya separuhnya yang kita terima. Itu artinya ada kerugian. Sebab material untuk pengobatan gigi itu mahal sekali. Yang kedua, ada variabel cost kenaikan material tadi,” papar Sri Hananto.

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim Tak Pernah Telat Suntik Dana untuk BPJS Kesehatan

Jika usulan kenaikan tidak dipenuhi pemerintah, menurut Sri Hananto akan terjadi kolaps dalam kegiatan pengobatan gigi.

“Jika tidak ada perbaikan kapitasi, tidak ada perbaikan kemanfaatan, maka kita akan berhenti dari BPJS,” tegas Sri Hananto.

PB PDGI sendiri sudah melakukan langkah dalam upaya perbaikan kapitasi BPJS Kesehatan tersebut, diantaranya melakukan sosialisasi di berbagai media, melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial yang di dalam struktur organisasinya terdapat Kepala Pusat dan Pembiayaan.

“Mereka sudah menyampaikan kepada kami untuk mengkaji ulang kapitasi karena sudah tidak sesuai lagi. Biro hukum Kemenkes juga akan mengkaji ulang kemanfaatan dari kapitasi tersebut,” tutup Sri Hananto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI