“Jika tidak ada perbaikan kapitasi, tidak ada perbaikan kemanfaatan, maka kita akan berhenti dari BPJS,” tegas Sri Hananto.
PB PDGI sendiri sudah melakukan langkah dalam upaya perbaikan kapitasi BPJS Kesehatan tersebut, diantaranya melakukan sosialisasi di berbagai media, melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial yang di dalam struktur organisasinya terdapat Kepala Pusat dan Pembiayaan.
“Mereka sudah menyampaikan kepada kami untuk mengkaji ulang kapitasi karena sudah tidak sesuai lagi. Biro hukum Kemenkes juga akan mengkaji ulang kemanfaatan dari kapitasi tersebut,” tutup Sri Hananto.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sandiaga Klaim Obat Ibu Lis Disetop BPJS Kesehatan, Benarkah?