Suara.com - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III memastikan pasokan BBM di Jakarta aman pasca mobil tangki Pertamina dibajak buruh.
Stok BBM di Jawa Barat dan Banten juga aman. Pembajakan dua truk tangki Pertamina terjadi pada Senin (18/3/2019) pada pukul 05.00 WIB di pintu Tol Ancol, Jakarta Utara. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR III, Dewi Sri Utami menjelaskan rantai distribusi BBM di wilayah menjadi tanggung jawab MOR III tidak mengalami gangguan.
"Distrbusi normal, tidak terganggu (oleh peristiwa pembajakan)," ujar Dewi saat dihubungi, Senin (18/3/2019).
Dua mobil tangki yang dibajak tersebut adalah truk tangki berkapasitas 32 kiloliter, yang baru saja berangkat dari Depo Plumpang untuk mengirim BBM jenis biosolar ke SPBU di Tol Jakarta-Merak KM 13,5. Dewi menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengirimkan truk pengganti ke SPBU tujuan.
Baca Juga: Mobil Tangki BBM Dibajak saat Pertamina dan Buruh Sedang Berunding
"Untuk penyaluran ke SPBU terkait sudah langsung dikirim truk pengganti, jadi tidak ada kendala distribusi," tambahnya.
Selain itu, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III dan Patra Niaga selaku operator truk tangki Pertamina akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan operasional truk tangki dan mencegah terulangnya insiden pembajak truk.
Kedua truk tersebut kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan segera dikembalikan ke Depo Pertamina Plumpang.
Sementara itu, Humas Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Wadi Atmawijaya membantah telah terjadi pembajakan truk tangki. Kata dia, anggota serikat mengajak sopir pembawa truk tangki untuk membawanya ke depan halaman Monas.
"Kita ajak untuk ke Monas dan dia mau. Bukan pembajakan, karena mungkin sopir memiliki empati terhadap kami yang di-PHK," ujar Wadi.
Baca Juga: Mobil Tangki Pertamina yang Dibajak Akan Dikembalikan ke Depo Plumpang
Dia beralasan, aksinya ini sebagai kekecewaan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait di PHK-nya ribuan awak mobil tangki, tidak diangkatnya sebagai karyawan tetap, serta tidak ada upah proses selama 21 bulan sejak di PHK. (Antara)