Suara.com - Pertamina melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga menyesalkan adanya kejadian pembajakan dua mobil tangki dari Jakarta Utara menuju ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat Senin pagi tadi. Mobil tangki Pertamina dibajak oleh Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPMT) yang memprotes pemecatan sepihak Pertamina.
Manager Corporate Legal PT Pertamija Patra Niaga, Harman mengatakan, pelaku pembajakan adalah mereka yang sudah tidak lagi bekerja lantaran di-PHK. Sebelumnya mereka bekerja di vendor dari PT Pertamina Patra Niaga.
"Iya betul itu terjadi (pembajakan). Kami sangat menyesalkan tindakan seperti itu karena prosesnya mereka ini masih sedang perundingan dengan kita, kita sedang menggodok proposal, jadi artinya sudah menerima proposal mereka kemudian kita godok. Apakah proposal mereka ini bisa kita tindak lanjut atau tidak, atau ada skema lain itu belum putus tapi yang kami sayangkan mereka sudah melakukan tindakan ini," ujar Harman di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
Diketahui aksi pembajakan itu dilakukan Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPMT) lantaran kesal tuntutannya belum juga terealisasi. Mereka berencana membawa serta dua mobil tangki yang dibajak dalam unjuk rasa yang dilajukan di depan Istana Merdeka.
Baca Juga: Mobil Tangki Pertamina yang Dibajak Akan Dikembalikan ke Depo Plumpang
"Sebenarnya ini yang dituntut mereka ini banyak di antaranya, apa namanya, upah lembur yang mana upah lembur itu permintaan upah lembur itu waktu itu dasarnya adalah penetapan Sudinaker dari Jakarta Utara. Penetapan Sudinaker ini kemudian dibatalkan oleh PTUN, artinya penetapan itu sudah tidak berlaku lagi. Hanya saja dari Sudinaker Jakarta Utara saat ini mengajukan banding, jadi proses hukum masih berjalan," kata Harman.
Sebelumnya, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), termasuk Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPMT), menolak PHK sepihak pada buruh Pertamina Patra Niaga. FBTPI menganggap PHK itu tidak sah.
Sebagai bentuk perlawanan, ratusan buruh transportasi melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Patra Niaga pada Rabu (31/5/2017). Perusahaan melakukan PHK melalui vendor PT.Garda Utama Nasional pada Selasa, 30 Mei 2017. Sejak itu, serikat sudah berupaya untuk melakukan perundingan. “Kami terpaksa melakukan unjuk rasa karena perusahaan mengabaikan perundingan,” imbuh Ilhamsyah.
FBTPI menganggap sekitar 1000 buruh pengangkut BBM itu seharusnya sudah menjadi karyawan tetap dan tidak dapat di-PHK semena-mena. Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sudah dua kali menganjurkan bahwa buruh outsourcing di Pertamina Patra Niaga demi hukum menjadi karyawan tetap. Ini karena perusahaan tidak sah menggunakan outsourcing untuk inti produksi.
Baca Juga: Detik-detik Mobil Tangki Pertamina Dibajak SPAMT ke Depan Kantor Jokowi